Menhan Tertibkan Tambang Morowali

Satgas PKH Halilintar: 23 Perusahaan Sudah Ditertibkan, Tersebar di 5 Provinsi

Penertiban tersebut merupakan upaya pemulihan fungsi kawasan hutan yang selama ini digunakan untuk aktivitas penambangan.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
ISMET/TRIBUNPALU.COM
Komandan Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayor Jenderal TNI Febriel, menyampaikan perkembangan pelaksanaan penertiban aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan tanpa izin.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Komandan Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayor Jenderal TNI Febriel, menyampaikan perkembangan pelaksanaan penertiban aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan tanpa izin. 

Hal itu disampaikan saat dirinya berada di lokasi pemasangan plang PT Bumi Morowali Utama (BMU)
Kepada Tribunpalu.com, Selasa (4/11/2025).

Mayjen Febriel mengatakan, hingga saat ini Satgas PKH Halilintar telah melakukan penertiban dan penguasaan kembali terhadap 23 perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dengan total luasan 2.317,23 hektare berhasil dikuasai kembali.

Baca juga: 6 Perusahaan di Morowali Masuk Daftar Penertiban Satgas PKH Halilintar

“Sampai dengan saat ini, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap 23 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di lima provinsi,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan upaya pemulihan fungsi kawasan hutan yang selama ini digunakan untuk aktivitas penambangan maupun pembangunan fasilitas pendukung tanpa izin sesuai ketentuan. 

Menurutnya, dari rangkaian penertiban tersebut, Satgas telah berhasil menguasai kembali sejumlah kawasan dengan luasan yang cukup signifikan, baik yang berada dalam izin usaha pertambangan maupun yang berada di luar areal konsesi perusahaan.

“Total luasan yang sudah kita kuasai kembali juga terus mengalami penambahan. Prosesnya bertahap, sesuai hasil verifikasi lapangan dan kajian teknis yang dilakukan,” lanjutnya. 

Baca juga: Kodam XXIII/Palaka Wira Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapan Tanggap Bencana Hidrometeorologi Sulteng

Ia menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan tata kelola lingkungan dan kawasan hutan berjalan sesuai aturan.

Mayjen Febriel juga menegaskan bahwa Satgas bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Semua proses dilakukan transparan, terukur, dan berdasarkan fakta lapangan. Kegiatan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan,” tegasnya. 

Satgas PKH Halilintar akan terus melakukan penertiban lanjutan di daerah-daerah yang masih ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang saat ini masih menjadi salah satu fokus utama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved