Sulteng Hari Ini

Kakanwil Kemenham Sulteng Tekankan Tak Ada Aduan Pelanggaran HAM Berbayar

Walaupun terdapat penyelesaian lewat jalur hukum, Mangatas mengatakan bahwa terdapat juga jalur non-litigasi atau proses musyawarah perdamaian.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenham Sulteng), Mangatas Nadeak menegaskan pemerataan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Tribun Motesa-tesa.

Podcast dilakukan di ruang studio kantor TribunPalu.com Jl Emmy Saelan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (10/11/2025).

Podcast itu, membahas tentang tata cara pengaduan permasalahan HAM.

Dalam kesempatannya, Mangatas Nadeak mengatakan pihaknya menerima seluruh aduan masyarakat terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Sulawesi Tengah sesuai perintah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur tentang perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM di Indonesia. 

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Kota Palu Rabu 12 November 2025

"Dan ini bisa melekat kepada siapa saja, baik itu pribadi, kelompok, bahkan aparatur Negara sekalipun," kata Mangatas Nadeak pada Podcast itu.

Walaupun terdapat penyelesaian lewat jalur hukum, Mangatas mengatakan bahwa terdapat juga jalur non-litigasi atau proses musyawarah perdamaian.

"Prosesnya adalah dimana konflik itu dapat diselesaikan dengan cara perundingan bersama yang difasilitasi oleh Negara," ucap Kepala Kanwil Kemenham Sulteng tersebut.

Terkait aduan pelanggaran HAM, Mangatas Nadeak menegaskan bahwa siapapun yang mendapat tindakan berupa pelanggaran HAM dapat dilaporkan melalui media elektronik maupun langsung ke Kantor.

Baca juga: Insiden Pemukulan Mahasiswa Jadi Pemicu Bentrok Antar Fakultas Untad

"Dan aduan ini gratis, tidak ada yang namanya berbayar," ucap Mangatas Nadeak.

Untuk prosedurnya, pelapor wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akan diberikan formulir untuk mengisi kronologi kejadian pelanggaran HAM. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved