Sulteng Hari Ini

Kakanwil Kementerian HAM Sulteng: Aduan Pelanggaran HAM Bisa Dilaporkan Gratis ke Kantor

Mangatas Nadeak membahas tentang tata cara pengaduan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Tengah.

|
Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM
HAM DI SULTENG - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menjadi narasumber dalam program Tribun Motesa-tesa yang digelar di studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menjadi narasumber dalam program Tribun Motesa-tesa yang digelar di studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (10/11/2025).

Dalam podcast tersebut, Mangatas Nadeak membahas tentang tata cara pengaduan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Ketua PSMTI Pusat Apresiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur, Ini Alasannya

Ia menegaskan bahwa KemenHAM Sulteng menerima seluruh aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

“Dan ini bisa melekat kepada siapa saja, baik itu pribadi, kelompok, bahkan aparatur negara sekalipun,” ujar Mangatas Nadeak dalam podcast tersebut.

Menurutnya, selain penyelesaian melalui jalur hukum, terdapat pula jalur non-litigasi atau musyawarah perdamaian yang dapat difasilitasi oleh negara.

“Prosesnya adalah di mana konflik itu dapat diselesaikan dengan cara perundingan bersama yang difasilitasi oleh negara,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Program Berani Sehat Jadi Prioritas Utama Pemprov Sulteng

Mangatas menegaskan, siapa pun yang mengalami tindakan pelanggaran HAM dapat melaporkannya baik secara langsung ke kantor Kemenkumham Sulteng maupun melalui media elektronik, seperti email atau kanal pengaduan resmi.

“Dan aduan ini gratis, tidak ada yang namanya berbayar,” tegas Kakanwil Kemenham Sulteng.

Untuk prosedur pelaporan, masyarakat diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas, kemudian akan diberikan formulir khusus untuk mengisi kronologi kejadian pelanggaran HAM yang dialami.

Baca juga: Gereja GKST Ranindaya Diresmikan, Wabup Poso Soroti Peran Iman dalam Pembangunan Daerah

Ia berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pelanggaran HAM di wilayah Sulawesi Tengah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved