Sulteng Hari Ini
KKJ-ST Gelar Diskusi Publik Terkait Gugatan Rp200 Miliar Oleh Mentan Kepada Media Tempo
Hal itu dikarenakan ruang kritik dari partisipasi publik menjadi terbatas akibat ketakutan akan gugatan serupa.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu.
Taufik menyebut, ada pasal 28 Undang-undang dasar 1945, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Peraturan Dewan Pers nomor 3 tahun 2017 tentang pengaduan terhadap sengketa-sengketa jurnalistik.
"Setiap sengketa pers dalam bentuk apapun itu, semua harus lewat dewan pers. Sebab pers memiliki Undang-undang lex specialis, dalam asas hukum Undang-undang khusus lex specialis mengenyampingkan undang-undang umum," ujarnya
Sehingga kata Taufik, sengketa-sengketa pers dalam bentuk apapun itu, tidak bisa masuk dalam ranah perdata maupun dilapor secara pidana. (*)
Tags
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Untad
Basri Marzuki
Agung Sumandjaya
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-S
Andi Amran Sulaiman
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
| Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulteng Bagikan 200 Paket Bansos di Momen HUT Kemenimipas |
|
|---|
| Momen HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Kapolda Sulteng Puji Prestasi Personel |
|
|---|
| Atraksi Terjun Payung dan Bela Diri Warnai Puncak Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri di Palu |
|
|---|
| Peringatan HUT ke-80, Dansat Brimob Tegaskan Komitmen Presisi |
|
|---|
| Anwar Hafid Manfaatkan Gala Dinner di Ampana untuk Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000428736jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.