Sulteng Hari Ini

KKJ-ST Gelar Diskusi Publik Terkait Gugatan Rp200 Miliar Oleh Mentan Kepada Media Tempo

Hal itu dikarenakan ruang kritik dari partisipasi publik menjadi terbatas akibat ketakutan akan gugatan serupa.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu. 

Taufik menyebut, ada pasal 28 Undang-undang dasar 1945, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Peraturan Dewan Pers nomor 3 tahun 2017 tentang pengaduan terhadap sengketa-sengketa jurnalistik.

"Setiap sengketa pers dalam bentuk  apapun itu, semua harus lewat dewan pers. Sebab pers memiliki Undang-undang lex specialis, dalam asas hukum Undang-undang khusus lex specialis mengenyampingkan undang-undang  umum," ujarnya

Sehingga kata Taufik, sengketa-sengketa pers dalam bentuk apapun itu, tidak bisa masuk dalam ranah perdata maupun dilapor secara pidana. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved