Sulteng Hari Ini

Ketua AJI Palu Menilai Gugatan Amran Contoh Model Baru Pembredelan Media

Agung bersepakat gugatan Amran bukan hanya ancaman bagi Tempo, tapi ancaman bagi ekosistem media.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan, Ketika Amran Sulaiman melayangkan gugatan Rp200 miliar kepada Tempo, mungkin saja modal Tempo itu tidak sampai Rp200 Miliyar. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan, Ketika Amran Sulaiman melayangkan gugatan Rp200 miliar kepada Tempo, mungkin saja modal Tempo itu tidak sampai Rp200 Miliyar.

"Ini kan suatu sinyal bahwa memang benar ada upaya Amran sengaja mematikan Tempo. Ini adalah cara-cara pembredelan model baru dengan cara membangkrutkan Tempo," kata Agung dalam diskusi publik di kantor media Radar Palu, Kamis 13/11/2025) malam.

Sehingga, Agung bersepakat gugatan Amran bukan hanya ancaman bagi Tempo, tapi ancaman bagi ekosistem media, maupun publik dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia dalam bersuara.

Baca juga: Sekretaris Bappelitbangda Tegaskan Perencanaan Terpadu untuk Tekan Kasus ATM di Morowali

"Kalau kita saja pers yang katanya pilar keempat demokrasi bisa diancam dan dibungkam bagaimana dengan kawan-kawan (kelompok masyarakat sipil)," ujar Agung.

Agung juga mengulik kembali beberapa tahun terakhir yakni pemanggilan jurnalis sebagai saksi di Kepolisian dalam kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Hal tersebut sangat mengganggu psikologis jurnalis yang melakukan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Seharusnya berita yang sudah tayang itu lah yang dijadikan penyidik alat bukti, tidak harus jurnalis lagi yang dipanggil. Kalau pun memanggil harusnya penanggungjawab redaksinya bukan kami yang di lapangan, ini sangat mengganggu," ucapnya.

Baca juga: KKJ-ST Gelar Diskusi Publik Terkait Gugatan Rp200 Miliar Oleh Mentan Kepada Media Tempo

Kasubdit II Ditsiber Polda Sulteng, Kompol Alfian yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengatakan, agar Jurnalis  jangan menjadikan Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 sebagai senjata tanpa mengikuti prosedur dan kode etik.

Pihaknya mendukung pers selama berada dalam koridor, undang-undang  serta kode etik.

Sebab tanpa pers, tidak ada masyarakat yang mendapatkan informasi atau fenomena yang terjadi dengan benar.

Alfian menyebutkan, pihaknya dalam setiap penanganan laporan, bila beririsan dengan pers tetap akan berkoordinasi dan minta petunjuk kepada dewan pers, agar tidak keliru melangkah apakah kasusnya masuk ranah dewan pers atau pidana.

Baca juga: PFI Sulteng Menilai Gugatan Amran 200 M Kepada Tempo Adalah Dimensional Menyangkut Etika Profesi

Diskusi yang dipandu Fauzi Lamboka dari Kantor Berita Antara ini, turut dihadiri perwakilan pers mahasiswa, jurnalis warga serta kelompok sipil masyarakat.

KKJ Sulteng sendiri, merupakan wadah dari sejumlah organisasi pers yang melindungi keselamatan jurnalis, seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu dan PWI Sulteng serta kelompok masyarakat sipil   terdiri dari Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng dan LPS-HAM. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved