Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 19 November

Seluruh layanan program BERANI dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Provinsi Sulawesi Tengah.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program BERANI Bebaskan Tunggakan PKB. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program BERANI Bebaskan Tunggakan PKB.

Sebuah program kebijakan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 19 November hingga 20 Desember 2025.

Program ini diumumkan sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. 

Seluruh layanan program BERANI dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya serta tarif progresif juga telah dihapus, sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca juga: HMPS Hukum Keluarga UIN Datokarama Palu Gelar Seminar Nasional, Perundungan dan Antikorupsi

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulteng berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan potensi pendapatan daerah bisa lebih dimaksimalkan tanpa membebani masyarakat.

Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu pelayanan yang hanya berlangsung sekitar satu bulan tersebut.

Pemprov Sulteng memastikan seluruh Samsat siap melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved