Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 19 November
Seluruh layanan program BERANI dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program BERANI Bebaskan Tunggakan PKB.
Sebuah program kebijakan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 19 November hingga 20 Desember 2025.
Program ini diumumkan sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Seluruh layanan program BERANI dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Tidak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya serta tarif progresif juga telah dihapus, sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca juga: HMPS Hukum Keluarga UIN Datokarama Palu Gelar Seminar Nasional, Perundungan dan Antikorupsi
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulteng berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan potensi pendapatan daerah bisa lebih dimaksimalkan tanpa membebani masyarakat.
Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu pelayanan yang hanya berlangsung sekitar satu bulan tersebut.
Pemprov Sulteng memastikan seluruh Samsat siap melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini.(*)
| Majelis Taklim Datokarama Menggelar Haul Ke-21 KH Mansyur Muchtar Seorang Perintis FDKI UIN Palu |
|
|---|
| PSI Sulteng Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Budi Arie di PSI |
|
|---|
| Ipda Reza Wakili Polda Sulteng di Kursus Instruktur Wasit PSSI, Bukti Personel Berprestasi |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Buka Rakor Astacita, Tekankan Sinkronisasi Program Daerah dan Nasional |
|
|---|
| Kemenkum dan Polda Sulteng Perkuat Sinergi, Fokus Awasi Kepatuhan Fidusia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_7343jpegAAA.jpg)