Sulteng Hari Ini
Komnas HAM Tegaskan Independensi Terancam dalam Rancangan Revisi UU HAM
Keberatan tersebut disampaikan melalui Keterangan Pers Nomor 64/HM.00/X/2025 yang diterima TribunPalu.com, Rabu (19/11/2025).
TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keberatan keras terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Keberatan tersebut disampaikan melalui Keterangan Pers Nomor 64/HM.00/X/2025 yang diterima TribunPalu.com, Rabu (19/11/2025).
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa revisi yang diusulkan justru berpotensi melemahkan independensi Komnas HAM.
Baca juga: Wagub Reny Tekankan Peran Strategis Kader PKK dalam Pemberdayaan Keluarga
“Karena revisi UU dinilai melemahkan Komnas HAM,” ujar Livand Breemer.
Komnas HAM mencatat sedikitnya 21 pasal krusial bermasalah dalam draf revisi, termasuk Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, hingga Pasal 127.
Dalam UU lama, Komnas HAM memiliki empat tugas pokok: pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
Namun dalam rancangan terbaru, khususnya Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM kecuali terkait regulasi dan instrumen internasional.
Baca juga: Wagub Sulteng Ajak Kader PKK Tingkatkan Inovasi dan Kemandirian Keluarga
Ancaman terhadap independensi juga muncul pada Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang mengatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden, berbeda dengan UU lama yang menetapkan panitia seleksi melalui Sidang Paripurna Komnas HAM.
Komnas HAM menilai perubahan ini bertentangan dengan prinsip independensi yang diatur dalam Paris Principles.
Selain itu, rencana pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian Hukum dan HAM juga dinilai rawan konflik kepentingan, karena kementerian merupakan pihak yang kerap menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM.
Komnas HAM menegaskan bahwa hilangnya kewenangan lembaga dalam pendidikan, penyuluhan, pengkajian regulasi, serta pembatasan kerja sama dengan organisasi nasional dan internasional akan melemahkan fungsi pencegahan dan korektif terhadap pelanggaran HAM.
Baca juga: Daftar Harga Emas Terbaru Hari Kamis 20 November 2025, Emas Antam Naik Rp 21.000/Gram
Lembaga menilai rancangan revisi ini bisa dimaknai sebagai upaya menghapus peran Komnas HAM dalam sistem kelembagaan HAM nasional.
“Tujuan Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan dan peningkatan perlindungan HAM akan sulit—bahkan mustahil—tercapai jika kewenangan lembaga justru dibatasi,” bunyi pernyataan resmi Komnas HAM.
Komnas HAM meminta pemerintah meninjau ulang substansi revisi UU HAM, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM, agar lembaga tetap diperkuat dan sistem perlindungan HAM di Indonesia lebih optimal.
Baca juga: Siap-Siap, Kemenkeu Buka 300 Kuota CPNS Lulusan SMA 2026, Cek Besaran Gaji Pokoknya
Lembaga juga telah menyusun naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan penguatan norma HAM, perlindungan kelompok rentan, pengaturan pembela HAM, dan penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM nasional.(*)
Sulawesi Tengah
Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM)
Livand Breemer
HAM
Kementerian Hukum dan HAM
| Wagub Reny Tekankan Peran Strategis Kader PKK dalam Pemberdayaan Keluarga |
|
|---|
| Wagub Sulteng Ajak Kader PKK Tingkatkan Inovasi dan Kemandirian Keluarga |
|
|---|
| Usung Tema Nawacita Berani, Rakerda PKK Sulteng Fokus pada Pemberdayaan dan Kesejahteraan |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Dorong Peran Aktif Tokoh Agama dalam Mitigasi Bencana |
|
|---|
| Wagub Buka Rakerda PKK Sulteng 2025 Bahas Inovasi hingga Penanganan Stunting |
|
|---|
