Parigi Moutong Hari Ini

Polres Parigi Moutong Ungkap Peredaran Sabu, Amankan 22 Sachet dari Pemuda 19 Tahun

Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Editor: Fadhila Amalia
Humas Polres Parimo
PEREDARAN NARKOTIKA - Satresnarkoba Polres Parigi Moutong kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (17/11/2025) pukul 16.30 WITA. 

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (17/11/2025) pukul 16.30 WITA.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pemuda berinisial M.A (19) yang diduga sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Akses Bantuan Hukum di Sulteng Meningkat, Posbakum Capai 78,38 Persen

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, dan menemukan 22 sachet sabu dengan berat sekitar 3,30 gram yang disembunyikan di dalam kasur.

Selain itu, turut diamankan alat hisap, pipet, plastik bening, satu unit handphone, serta KTP milik pelaku.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Independensi Terancam dalam Rancangan Revisi UU HAM

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di Kabupaten Parigi Moutong.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved