Parigi Moutong Hari Ini

Polres Parimo Sita 22 Saset Sabu Siap Edar

Polisi turut membawa MA ke Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Regina Goldie
Handover
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu pada Senin (17/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu pada Senin (17/11/2025).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA di rumah terduga pelaku berinisial MA, warga Kampal, Kecamatan Parigi.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah S Tarigan, membenarkan adanya penindakan tersebut.

"Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut," ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Terima Audiensi KPID, Wagub Sulteng : Dorong Penguatan Literasi Penyiaran bagi Perempuan

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba.

Dia mengungkapkan, tim melakukan pemantauan sejak Minggu (16/11/2025) setelah nama MA disebut sering melakukan transaksi sabu di lingkungan sekitar.

Menurut IPTU Anugrah, tim bergerak cepat karena aktivitas pelaku dinilai sudah meresahkan warga.

"Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim opsnal langsung masuk ke rumah MA dan melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 saset sabu yang disembunyikan di dalam kasur milik MA.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, plastik bening, pipet, serta telepon genggam.

Baca juga: Terbakar 2021, Gubernur Sulteng Resmikan Gedung Baru SMK Negeri 1 Luwuk

IPTU Anugrah menyebut seluruh barang bukti langsung disita karena berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku seluruh barang haram tersebut adalah miliknya," katanya.

Pelaku juga menyampaikan kepada penyidik bahwa sabu itu ia dapatkan dari wilayah Kelurahan Kayumalue.

“Pelaku mengaku mengambil barang tersebut langsung dari Kayumalue,” terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved