Sulteng Hari Ini

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Ditahan Kejati Sulteng, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Kuasa Hukum dari IS, Syahrul mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/11/2025).

Ketiga orang itu ditahan atas kasus proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023.

Kuasa Hukum dari IS, Syahrul mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tentu Kejati punya pertimbangan sendiri tapi kami punya hak untuk mengajukan permohonan dan penangguhan penahanan," katanya saat ditemui awak media, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setuju Rancangan APBD 2026

Ia juga menegaskan bahwa kliennya ikut langsung dalam proyek ruas jalan tersebut.

"Isu soal dipinjamkan itu salah. IS memang ikut sendiri," jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan bahwa ketiganya terjerat tindak pidana Korupsi terjadi pada pengerjaan ruas jalan Pembuni-Berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.

"Pertama inisial SA yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada 3 ruas jalan itu. Dua orang lainnya merupakan kontraktor, inisial IS yang pengerjaan Pembuni - Berojong, sedangkan NM penyedia pekerjaan ruas jalan Trans Bimoli Pantai," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved