Sulteng Hari Ini

Kasipenkum Sebut Kasus Korupsi Proyek Jalan di Parimo Rugikan Negara Sebesar 3,8 M

Untuk laki-laki ditahan di lapas Kelas II A Palu, sedangkan perempuan di tahan di lapas perempuan Desa Maku Kabupaten Sigi.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan ketiga tersangka kasus proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong telah mengembalikan beberapa kerugian negara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan ketiga tersangka kasus proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong telah mengembalikan beberapa kerugian negara.

"Tersangka telah mengembalikan kerugian negara. Untuk ruas jalan Gio - Tuladenggi telah dikembalikan sebesar 686 Juta, sedangkan ruas jalan Pembuni - Berojong telah dikembalikan sebesar 150 Juta," kata Laode Abdul Sofyan kepada awak media, Kamis (20/11/2025).

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi.

Baca juga: Komandan Ungkap Jumlah Personel TNI AL yang Diterjunkan dalam Latihan Terintegrasi

Ketiganya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng atas dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023. 

Ketiganya terjerat tindak pidana Korupsi terjadi pada pengerjaan ruas jalan Pembuni - Berojong, ruas jalan Gio - Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.

"Pertama inisial SA yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada 3 ruas jalan itu. Dua orang lainnya merupakan kontraktor, inisial IS yang pengerjaan Pembuni - Berojong, sedangkan NM penyedia pekerjaan ruas jalan Trans Bimoli Pantai," kata Kasipenkum Kejati Sulteng.

Baca juga: Karsa Institute Bentuk Program BEN, Strategi Rehabilitasi bagi Penyandang Disabislitas

Ketiga tersangka saat ini akan menjalani masa tahan 20 hari.

Untuk laki-laki ditahan di lapas Kelas II A Palu, sedangkan perempuan di tahan di lapas perempuan Desa Maku Kabupaten Sigi.

Atas kasus Korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar 3,8 Miliyar. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved