Sulteng Hari Ini

HUT ke-80 Komlekad, Komlekdam Palaka Wira Bagi Hadiah dan Makan Bersama Prajurit di Kota Palu

Komlekad adalah korps TNI yang bertugas menyediakan dan membina kemampuan komunikasi dan elektronika untuk mendukung operasi militer.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
HUT ke-80 Komlekad, Komlekdam Palaka Wira Bagi Hadiah dan Makan Bersama Prajurit di Kota Palu - Komandan-Komlakdam-Palaka-Wira-Sulteng.jpg
TribunPalu.com
HUT KOMLAKAD - Pembagian hadiah lomba HUT ke-80 Komlakad di markas Komunikasi dan Elektronika (Komlek) Kodam XXIII/Palaka Wira, Jl Cik Ditiro, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (23/11/2025).
HUT ke-80 Komlekad, Komlekdam Palaka Wira Bagi Hadiah dan Makan Bersama Prajurit di Kota Palu - Syukuran-HUT-Komlakad-di-Komlakdam-Palaka-Wira-Palu-2025.jpg
TribunPalu.com
HUT KOMLAKAD - Syukuran HUT ke-80 Komlakad di markas Komunikasi dan Elektronika (Komlek) Kodam XXIII/Palaka Wira, Jl Cik Ditiro, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (23/11/2025).
HUT ke-80 Komlekad, Komlekdam Palaka Wira Bagi Hadiah dan Makan Bersama Prajurit di Kota Palu - Komlakdam-Palaka-Wira-2025.jpg
TribunPalu.com
HUT KOMLAKAD - Syukuran HUT ke-80 Komlakad di markas Komunikasi dan Elektronika (Komlek) Kodam XXIII/Palaka Wira, Jl Cik Ditiro, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (23/11/2025).

Tak hanya itu, Komlekdam Palaka Wira juga mencanangkan Bengkel Sehat Gratis, pemeriksaan kesehatan untuk masyarakat pada hari tertentu setiap pekan secara gratis.

Sejarah Komlekad

Korps Komunikasi dan Elektronika Angkatan Darat (Komlekad) dulunya bernama Korps Perhubungan Angkatan Darat (Hubad).

Seiring dengan tuntutan modernisasi dan pergeseran fokus tugas ke arah teknologi tinggi, nomenklatur korps itu bertransfromasi dari hanya "Perhubungan" menjadi "Komunikasi dan Elektronika" (Komlekad).

Perubahan nama dari Pusat Perhubungan Angkatan Darat (Pushubad)/Hubad menjadi Pusat Komunikasi dan Elektronika Angkatan Darat (Puskomlekad) secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Peraturan Presiden ini ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2019.

Tugas pokok Puskomlekad adalah menyelenggarakan dukungan dan pembinaan fungsi Komunikasi, Elektronika, Sistem Komando dan Pengendalian Informasi (Siskodal Info), serta Perang Elektronika (Pernika) bagi seluruh jajaran TNI Angkatan Darat.

Puskomlekad adalah penjaga dan pengembang teknologi informasi dan komunikasi Angkatan Darat agar dapat beroperasi secara efektif dalam lingkungan perang modern.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved