Sulteng Hari Ini
Daerah di Sulteng Kini Dapat Pendapatan Baru dari Pajak Opsi Kendaraan
Kebijakan ini menggantikan skema lama yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil melalui pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejak aturan baru diberlakukan pada 5 Januari 2025, seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah kini memiliki sumber pendapatan baru.
Pajak itu masuk ke kas daerah yaitu pajak kendaraan bermotor (opsen) danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) opsen.
Kebijakan ini menggantikan skema lama yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil melalui pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
Kini, setiap pembayaran pajak kendaraan di Samsat secara otomatis ter-split dan langsung masuk ke masing-masing daerah.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, mengatakan perubahan regulasi ini memberi dampak signifikan terhadap pendapatan daerah, terutama bagi kota dan kabupaten yang menggantungkan PAD pada sektor pajak.
Baca juga: Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Dukung Gubernur Protes Status Internasional Bandara IMIP
“Aturan baru berlaku 5 Januari 2025. Dua pajak opsen ini sekarang langsung masuk ke kota dan kabupaten. Kalau dulu sistemnya bagi hasil, sekarang otomatis terpotong untuk daerah, meski pembayarannya tetap dilakukan di Samsat,” jelas Syarifuddin, Jumat (28/11/2025).
Khusus Kota Palu, dua pajak opsen tersebut dipatok dengan target Rp93 miliar di tahun 2025, masing-masing Rp50 miliar dari Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan sekitar Rp43 miliar dari BBNKB.
Hingga November, tren PKB bahkan sudah menembus 96 persen dari target.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, menyampaikan bahwa skema opsen ini bukan hanya menguntungkan Palu, tetapi juga kabupaten lain di Sulteng.
Baca juga: Masjid Raya Baitul Khairaat Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Religi di Sulteng
“Pajak opsen ini sangat membantu. Tidak hanya Palu, semua kabupaten/kota. Di Palu sendiri, PKB jadi penyumbang terbesar, sudah 96 persen realisasi,” ujar Imran.
Ia menambahkan, meningkatnya pendapatan daerah dari pajak opsen juga ditopang intensifikasi pengawasan, termasuk kerja sama swiping dan penegakan kepatuhan di lapangan.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah daerah di Sulteng kini mendapatkan jaminan penerimaan lebih pasti dari sektor kendaraan bermotor, sektor yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan provinsi.
Bapenda berharap hingga akhir tahun, kontribusi pajak opsen mampu menjadi penopang utama realisasi PAD, sekaligus memberikan ruang fiskal lebih luas bagi seluruh kabupaten/kota dalam menyusun program pembangunan masing-masing. (*)
Sulawesi Tengah
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Syarifuddin
Pajak Kendaran Bermotor (PKB)
| Smansa Futsal Sampesuvu Cup IX Resmi Bergulir, 1.120 Pelajar Ramaikan Turnamen Antar Sekolah |
|
|---|
| DP2KB Sulteng Hadirkan Aplikasi Depak Stunting, Kado HUT ke-62 Provinsi |
|
|---|
| Eksplorasi Rasa Jawa dan Melayu, Hotel Santika Palu Luncurkan Menu Spesial April 2026 |
|
|---|
| BGN Siapkan Sistem Grading SPPG, Standar Sanitasi Diperketat |
|
|---|
| IPAL dan SLHS Bermasalah, BGN Stop Sementara 51 SPPG di Sulteng |
|
|---|
