Bandara IMIP
Mengenal TB Hasanuddin, Politikus PDIP yang Anggap Polemik Bandara IMIP Persoalan Besar
TB Hasanuddin menilai isu operasional Bandara IMIP merupakan persoalan besar.
TRIBUNPALU.COM - Tubagus Hasanuddin menyoroti polemik Bandara Khusus IMIP.
TB Hasanuddin sendiri adalah Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan mantan perwira militer Indonesia.
Ia menilai, isu operasional bandara tersebut merupakan persoalan besar.
Hasanuddin menyoroti dugaan bandara berjalan tanpa pengawasan Bea Cukai.
Dugaan tanpa pengawasan Imigrasi juga menjadi fokus kritiknya.
“Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar. Negara tidak boleh kecolongan seperti ini,” ujar Hasanuddin, melansir dari Kompas TV.
Menurutnya, operasional tanpa pengawasan melanggar hukum dan regulasi penerbangan.
Hal ini berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.
Semua bandara, termasuk swasta, wajib tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2009.
“Setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan negara. Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional,” tambah Hasanuddin.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bandara bukan wilayah privat.
Baca juga: Respons PSI Sulteng Soal Kabar Bandara IMIP Diresmikan Jokowi: Jangan Fitnah
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut
Terkait status bandara tersebut, Kementerian Perhubungan resmi menghapus status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional.
Kebijakan terbaru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 mengenai penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung dari maupun ke luar negeri.
Melansir dari Kompas.com, Dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 itu terbit sebelum munculnya polemik publik terkait operasional bandara industri tersebut.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Berizin dan Diawasi Negara, Bantah Kabar Ilegal
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa “ketika KM 55 Tahun 2025 diberlakukan, maka KM 38 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Keputusan KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025 sebelumnya mengizinkan tiga bandar udara khusus melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi terbatas dan bersifat sementara. Ketiganya adalah:
- Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau
- Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara
- Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah
| Soal Polemik Bandara IMIP, Safri Kritik Sikap Luhut Bela Kepentingan Investor Asing |
|
|---|
| Rekam Jejak Dudy Purwagandhi, Menhub yang Tarik Ulang Izin Bandara IMIP Usai Disinggung Menhan |
|
|---|
| Respons PSI Sulteng Soal Kabar Bandara IMIP Diresmikan Jokowi: Jangan Fitnah |
|
|---|
| Komisi III DPR Desak Polri Bentuk Satgas Lintas Lembaga Usut Bandara IMIP |
|
|---|
| Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Berizin dan Diawasi Negara, Bantah Kabar Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tb-hasanuddin-635.jpg)