Selasa, 5 Mei 2026

Bandara IMIP

Mengenal TB Hasanuddin, Politikus PDIP yang Anggap Polemik Bandara IMIP Persoalan Besar

TB Hasanuddin menilai isu operasional Bandara IMIP merupakan persoalan besar.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com
SOSOK TB HASANUDDIN - TB Hasanuddin menilai isu operasional Bandara IMIP merupakan persoalan besar. 

TRIBUNPALU.COM - Tubagus Hasanuddin menyoroti polemik Bandara Khusus IMIP.

TB Hasanuddin sendiri adalah Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan mantan perwira militer Indonesia.

Ia menilai, isu operasional bandara tersebut merupakan persoalan besar.

Hasanuddin menyoroti dugaan bandara berjalan tanpa pengawasan Bea Cukai.

Dugaan tanpa pengawasan Imigrasi juga menjadi fokus kritiknya.

“Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar. Negara tidak boleh kecolongan seperti ini,” ujar Hasanuddin, melansir dari Kompas TV.

Menurutnya, operasional tanpa pengawasan melanggar hukum dan regulasi penerbangan.

Hal ini berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Semua bandara, termasuk swasta, wajib tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2009.

“Setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan negara. Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional,” tambah Hasanuddin.
 
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bandara bukan wilayah privat.

Baca juga: Respons PSI Sulteng Soal Kabar Bandara IMIP Diresmikan Jokowi: Jangan Fitnah

Status Internasional Bandara IMIP Dicabut

Terkait status bandara tersebut, Kementerian Perhubungan resmi menghapus status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional.

Kebijakan terbaru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 mengenai penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung dari maupun ke luar negeri.

Melansir dari Kompas.com, Dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 itu terbit sebelum munculnya polemik publik terkait operasional bandara industri tersebut. 

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Berizin dan Diawasi Negara, Bantah Kabar Ilegal

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa “ketika KM 55 Tahun 2025 diberlakukan, maka KM 38 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Keputusan KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025 sebelumnya mengizinkan tiga bandar udara khusus melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi terbatas dan bersifat sementara. Ketiganya adalah:

  • Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau
  • Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara
  • Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved