Rabu, 22 April 2026

Sulteng Hari Ini

Diskominfosantik: Nilai Transaksi Judol di Sulteng Tembus Rp21 Miliar

Dari 38 provinsi di Indonesia, baru delapan Polda yang membentuk Direktorat Cyber, dan salah satunya adalah Polda Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com/Zulfadli
KASUS JUDI ONLINE - Nilai transaksi Judi Online di Sulawesi Tengah mencapai lebih dari Rp21 miliar. Angka itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng, Wahyu Agus Pratama, saat ditemui usai kegiatan Literasi Media Kelompok Perempuan Peduli Siaran yang digelar KPID Sulteng di Hotel Grand Sya, Jl Sam Ratulangi, Palu, Selasa (2/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Nilai transaksi Judi Online di Sulawesi Tengah mencapai lebih dari Rp21 miliar. 

Angka itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng, Wahyu Agus Pratama, saat ditemui usai kegiatan Literasi Media Kelompok Perempuan Peduli Siaran yang digelar KPID Sulteng di Hotel Grand Sya, Jl Sam Ratulangi, Palu, Selasa (2/12/2025).

Wahyu mengatakan, Judi Online merupakan persoalan bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. 

Baca juga: Pemdes Diberi Kewenangan Soal Ketenagakerjaan, Disnakertrans Banggai Menunggu Perbup

Ia menjelaskan dari 38 provinsi di Indonesia, baru delapan Polda yang membentuk Direktorat Cyber, dan salah satunya adalah Polda Sulawesi Tengah.

“Teman-teman Direktorat Cyber sudah melakukan sejumlah penanganan dan beberapa pelaku judi online juga sudah ditindak,” ujarnya.

Selain aparat kepolisian, upaya pemberantasan turut dilakukan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Transaksi Ilegal) yang dipimpin OJK dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

Wahyu menambahkan, laporan PPATK menunjukkan sedikitnya 13 ribu lebih pengguna judi online berada di wilayah Sulawesi Tengah.

Baca juga: Harga iPhone Desember: iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16, iPhone 16E, iPhone 17

Mayoritas pemainnya berusia 21 sampai 30 tahun.

“Nilai transaksi yang dicurigai berkaitan dengan judi online itu di atas Rp21 miliar,” tegasnya.

Meski demikian, Diskominfosantik Sulteng belum memiliki rincian kabupaten atau kota dengan jumlah pengguna terbanyak. 

Wahyu menyebut data itu masih berupa gambaran umum yang sifatnya sangat tertutup karena bersumber dari perbankan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved