Senin, 18 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Kapan Catatan Kredit Macet di SLIK Bersih? Cek Penjelasan OJK Sulteng

Melalui sistem ini, seluruh riwayat pinjaman debitur tercatat, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, pegadaian, hingga fintech.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Handover
KREDIT MACET - Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra. OJK Sulteng menjelaskan status Kredit Macet bisa bersih setelah memenuhi beberapa ketentuan, termasuk pelunasan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menjadi penentu utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Tak sedikit calon nasabah dibuat pusing akibat riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK, terutama jika memiliki catatan keterlambatan hingga kredit macet.

SLIK merupakan pengembangan dari layanan BI Checking yang dulu dikenal luas oleh masyarakat. 

Melalui sistem ini, seluruh riwayat pinjaman debitur tercatat, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, pegadaian, hingga fintech.

Data yang ditampilkan pun cukup lengkap, seperti jumlah plafon pinjaman, kredit aktif, hingga kualitas pembayaran.

Baca juga: OJK Percepat Dukungan Program 3 Juta Rumah, SLIK Kini Lebih Responsif

Pantauan TribunPalu.com, Selasa (21/4/2026), dalam SLIK OJK, kualitas kredit debitur dibagi dalam lima kategori kolektibilitas:

Kolektibilitas 1 (Lancar), menunjukkan debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu.

Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus), diberikan jika terjadi keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar), menandakan tunggakan sudah mencapai 91 hingga 120 hari.

Kolektibilitas 4 (Diragukan), jika keterlambatan pembayaran berada pada rentang 121 hingga 180 hari.

Sementara Kolektibilitas 5 (Macet), merupakan status terburuk karena keterlambatan telah melebihi 180 hari.

Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra menjelaskan, status Kredit Macet (kolektibilitas 5) masih bisa kembali menjadi lancar setelah debitur melunasi seluruh kewajibannya.

Namun demikian, perubahan status tersebut tidak terjadi secara instan.

Jejak kol kembali bersih "1" setelah 3 bulan pelunasan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved