Senin, 25 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Gubernur Sulteng Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Pidana Kerja Sosial

Dengan pemberlakuan Pidana Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Sulteng mendorong penegakan hukum yang humanis.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN/Pemprov Sulteng
PIDANA KERJA SOSIAL - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R meneken MoU tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku. Penandatanganan Pidana Kerja Sosial itu berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (10/12/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R meneken MoU tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku.

Penandatanganan Pidana Kerja Sosial itu berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (10/12/2025).

Mou adalah tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama pada Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Dengan pemberlakuan Pidana Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Sulteng mendorong penegakan hukum yang humanis.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Janjikan Bantuan Modal untuk Penenun Donggala pada 2026

Sebab pelaku tak hanya dihukum dalam kurungan penjara tapi juga dibina lewat kegiatan yang berdampak ke masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menyatakan komitmen penuh Pemprov Sulteng dalam menjalankan amanat KUHP terbaru terkait pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” harapnya seraya menginstruksikan jajarannya terus berkoordinasi dalam penyiapan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Minta 1 Persen DBH Nikel: Sulteng Bisa Dapat Rp3 Triliun per Tahun

Kegiatan dihadiri para bupati/walikota dan kajari kabupaten kota yang kedua belah pihak juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa.

Turut membersamai gubernur dan kajati, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin dan undangan terkait.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved