Sabtu, 2 Mei 2026

UMP UMK Sulteng 2026

UMSK Morowali 2026, Sektor Nikel dan Industri Logam Naik 16,89 Persen

Sidang penetapan UMSK 2026 ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com
Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali menyepakati penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali Tahun 2026.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali menyepakati penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali Tahun 2026. 

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Sidang Dewan Pengupahan yang digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Morowali, Desa Bahomohoni, kecamatan Bungku Tengah, Senin (22/12/2025).

Sidang penetapan UMSK 2026 ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali dan dituangkan dalam Berita Acara Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Morowali Tahun 2026.

Penetapan UMSK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam hasil sidang, UMSK Morowali Tahun 2026 ditetapkan untuk tiga sektor utama, yakni sektor pertambangan bijih nikel, sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi, serta sektor perkebunan buah kelapa sawit.

Baca juga: 35 Titik Internet BAKTI Komdigi Tingkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Buol

Untuk Sektor Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07295), UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.626.044 dan dibulatkan menjadi Rp4.627.000. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp668.371 atau 16,89 persen dibandingkan UMSK 2025 yang sebesar Rp3.957.673.

Besaran yang sama juga berlaku untuk Sektor Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi (KBLI 24202). 

Pada sektor ini, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.626.044 atau dibulatkan menjadi Rp4.627.000, naik Rp668.371 atau 16,89 persen dari UMSK 2025 sebesar Rp3.957.673.

Sementara itu, untuk Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262), UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.261.350 dan dibulatkan menjadi Rp4.262.000. 

Nilai tersebut naik Rp511.350 atau 13,64 persen dari UMSK 2025 yang berada di angka Rp3.750.000.

Selanjutnya, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali ini akan disampaikan kepada Bupati Morowali untuk mendapatkan rekomendasi, sebelum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai dasar penetapan resmi UMSK Morowali Tahun 2026. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved