UMP UMK di Sulteng 2026
UMK Morowali Resmi Ditetapkan Rp4,2 Juta dan UMSK Tertinggi Rp4,6 Juta
Penetapan UMSK tersebut juga diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sebagaimana ketentuan UMK.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.223.000 per bulan.
Ketentuan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK Morowali 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, yang menyebutkan bahwa upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca juga: Cuaca Sulawesi Tengah 26 Desember 2025: Hujan Ringan dan Udara Kabur Diperkirakan Terjadi
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali Tahun 2026 untuk tiga sektor strategis.
Rinciannya, sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp4.262.000 per bulan.
Sementara itu, sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi serta sektor pertambangan bijih nikel masing-masing ditetapkan sebesar Rp4.627.000 per bulan, menjadi sektor dengan upah minimum tertinggi di Morowali.
Penetapan UMSK tersebut juga diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sebagaimana ketentuan UMK.
Baca juga: UMK Palu 2026 Ditetapkan Rp3,6 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi
Dalam keputusan gubernur tersebut, menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK maupun UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Kenaikan upah minimum tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penyesuaian upah ke bawah.
Namun demikian, ketentuan UMK dan UMSK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pengawasan, pelaksanaan pembayaran UMK dan UMSK Morowali Tahun 2026 akan diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan, guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap keputusan tersebut.
Baca juga: UMS Banggai 2026 Disepakati, Upah Pekerja Nikel dan Sawit Lebih Tinggi dari UMK
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Morowali dapat segera menyesuaikan struktur pengupahan, sehingga hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan mulai 1 Januari 2026.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bantuan-subsidi-upah-128.jpg)