Jumat, 8 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Kasus Narkoba di Parigi Moutong Meningkat, 44 Perkara Sudah P21

Pasal 112 menjerat pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa hak.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu/Faaiz
Penanganan kasus narkoba di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga Desember 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Penanganan kasus Narkoba di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mencatat total 67 laporan polisi selama tahun 2025.

Kasus tersebut mencakup berbagai pasal Undang-Undang Narkotika mencakup Pasal 112, 114, dan 127.

Pasal 112 menjerat pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa hak.

Sementara Pasal 114 berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, seperti jual beli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika.

Baca juga: Penganiayaan dan Pembunuhan Jadi Kasus Paling Menonjol di Sigi

Adapun Pasal 127 dikenakan kepada penyalahguna narkotika untuk konsumsi pribadi.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nico Eliezar, mengatakan dari total 67 perkara, sebanyak 44 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Satu perkara diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Iptu Nico Eliezar, dalam dalam konferensi pers di Mako Polres, Jl. Trans Sulawesi, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (31/12/2025) sore.

Restorative justice diterapkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 karena barang bukti di bawah satu gram.

SEMA tersebut mengatur penempatan penyalahguna narkotika dengan barang bukti kecil ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Baca juga: 230 Personil Diterjunkan, Polisi Sebut Malam Tahun Baru di Banggai Kondusif

Dalam perkara tersebut, barang bukti berada di bawah satu gram sehingga pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Selain itu, 13 perkara telah masuk tahap penyidikan dan berada pada tahap satu.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved