Parigi Moutong Hari Ini
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Torue Parigi Moutong, Enam Paket Siap Edar Diamankan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong terhadap pria berinisial FA (44), warga setempat, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 3,07 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Torue sejak akhir Desember 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Setelah memastikan kebenaran laporan, polisi melakukan penindakan dan menangkap tersangka di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan keluarga dan aparat desa, petugas menemukan enam paket sabu serta sejumlah barang pendukung.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit telepon genggam, dua alat isap sabu, plastik bening kosong, pipet, korek api gas, termos biru, dan gulungan tisu.
KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga.
“Setelah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujar IPDA Moh. Adib, Senin (5/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue.
Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
| Piodalan ke-73 Pura Jagat Kerana Mertasari, Warisan Spiritual Umat Hindu di Parigi Moutong |
|
|---|
| Bupati Parigi Moutong Pastikan Rotasi Eselon II Rampung Januari, Manajemen Talenta Mulai Berlaku |
|
|---|
| Bupati Parigi Moutong Janjikan Insentif dan Fasilitas bagi Kepsek dan Nakes di Daerah Terpencil |
|
|---|
| Bupati Erwin Burase Wajibkan Kepala Sekolah Bertugas di Daerah Terpencil |
|
|---|
| 132 Kepala Sekolah Dilantik Bupati Parigi Moutong, 110 Kepsek Dimutasi dan 22 Guru Dapat Promosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polisi-Tangkap-Pengedar-Sabu-di-Torue-Parigi-Moutong.jpg)