Pengedar Narkoba Parimo Ditangkap
BREAKING NEWS: Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Bugis Parigi Moutong Ditangkap
Tersangka Wahyu Rifaldi (32), karyawan honorer, tampak terkejut ketika tim mengetuk pintu rumahnya yang tampak sederhana.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Proses berlangsung tertib, dengan Sekdes Maljum dan anggota BPD Rendi mengawasi jalannya penggeledahan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Setelah penggeledahan, tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: TribunPalu Ulang Tahun Ke-5, Dinas Cikasda Sulteng Doakan Kesuksesan
Saksi-saksi diperiksa untuk mengembangkan kasus dan mengetahui asal barang serta jaringan pengedaran sabu di wilayah Mepanga.
Barang bukti yang disita akan diuji di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan berat sabu, sekaligus menjadi bukti di pengadilan.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Operasi ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tetap menjadi fokus kepolisian, meski berada di desa terpencil seperti Desa Bugis.
Pihak Polres akan terus mngembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain agar wilayah Parigi Moutong bebas dari narkotika dan aman bagi warganya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000334301jpg.jpg)