Selasa, 26 Mei 2026

Pengedar Narkoba Parimo Ditangkap

BREAKING NEWS: Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Bugis Parigi Moutong Ditangkap

Tersangka Wahyu Rifaldi (32), karyawan honorer, tampak terkejut ketika tim mengetuk pintu rumahnya yang tampak sederhana.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Handover
Dini hari di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Parigi Moutong, terdengar suara langkah tim Satresnarkoba yang bergerak di pekarangan gelap rumah warga. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Dini hari di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Parigi Moutong, terdengar suara langkah tim Satresnarkoba yang bergerak di pekarangan gelap rumah warga.

Sekitar pukul 01.30 WITA, Kamis (15/1/2026), tim yang dipimpin IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf, mengendap area peeumahan, dengan lampu senter, memastikan lingkungan aman sebelum penangkapan.

Tersangka Wahyu Rifaldi (32), karyawan honorer, tampak terkejut ketika tim mengetuk pintu rumahnya yang tampak sederhana.

1000334301.jpgASSA
Dini hari di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Parigi Moutong, terdengar suara langkah tim Satresnarkoba yang bergerak di pekarangan gelap rumah warga. (Handover)

Sebelumnya, selama satu minggu, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di Desa Bugis dan sekitarnya.

Baca juga: Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-5 untuk TribunPalu

Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal untuk menindaklanjuti laporan warga dengan pendekatan tertutup dan aman.

Tim bergerak perlahan, memastikan tidak ada warga lain yang terganggu dan tidak ada ancaman saat memasuki halaman rumah tersangka.

Setelah pintu dibuka, tersangka diperintahkan untuk tetap tenang dan berdiri di ruang tamu sambil tim mulai melakukan pemeriksaan awal.

Penggeledahan dilakukan secara sistematis, dimulai dari badan tersangka, lalu seluruh kamar dan lemari di rumahnya.

Dari lemari dan rak sederhana ditemukan 14 paket kecil sabu, alat isap, potongan pipet, korek api gas, kotak kaca, celana panjang levis, dan KTP tersangka.

Baca juga: Abdul Ghofur Harapkan TribunPalu Terus Menginspirasi Masyarakat Sulteng di HUT ke-5

Semua barang bukti langsung diamankan, dicatat, dan ditempatkan di kantong khusus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui kepemilikan semua barang bukti tersebut di hadapan keluarga dan aparat desa yang menjadi saksi.

“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Parigi Moutong,” ujar Adib di tengah proses penangkapan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved