OJK Sulteng
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Alasannya
PT Varia Intra Finance diketahui berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT VIF juga dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.
Bagi masyarakat atau debitur yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau mendatangi langsung kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.(*)
| OJK Sulteng Sinergi dengan BP3MI Perkuat Literasi Keuangan Pekerja Migran |
|
|---|
| OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana, Dorong Inklusi Keuangan dan Partisipasi Investor |
|
|---|
| OJK: Reformasi Pasar Modal Indonesia Diakui MSCI, Perkuat Transparansi dan Investabilitas |
|
|---|
| OJK Percepat Dukungan Program 3 Juta Rumah, SLIK Kini Lebih Responsif |
|
|---|
| OJK Perkuat Kepemimpinan, 7 Anggota Dewan Komisioner Resmi Diambil Sumpah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_9350jpgsaa.jpg)