Selasa, 2 Juni 2026

OJK Sulteng

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Alasannya

PT Varia Intra Finance diketahui berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. 

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin.

Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT VIF juga dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.

Bagi masyarakat atau debitur yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau mendatangi langsung kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved