Senin, 13 April 2026

OJK Sulteng

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Alasannya

PT Varia Intra Finance diketahui berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. 

Ringkasan Berita:
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan pada 20 Januari 2026.
  • Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026.
  • Pencabutan izin dilakukan karena PT VIF tidak dapat disehatkan, meskipun sudah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
  • Perusahaan ini dinilai tidak memenuhi kriteria perusahaan yang bisa disehatkan berdasarkan Peraturan OJK.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

PT Varia Intra Finance diketahui berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kucurkan Rp190,3 Triliun Sepanjang 2025, Penyakit Jantung Dominasi Klaim

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (23/1/2026).

Atas dasar tersebut, OJK mencabut izin usaha PT VIF sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK menegaskan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Pasca Dievakuasi Nelayan, Imigrasi Palu Lakukan Pendataan 15 WNA Filipina di Buol

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT VIF, antara lain:

Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved