Sabtu, 18 April 2026

Sulteng Hari Ini

Muhammad Safri Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Kontrak Karya PT CPM di Poboya Palu

Pola dan konsep penambangan yang diterapkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
DPRD SULTENG - Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri, melontarkan kritik tajam terhadap aktivitas Pertambangan Emas di kawasan Poboya, Kota Palu. Sorotan tersebut tidak hanya diarahkan pada praktik Pertambangan Tanpa Izin (Peti), tetapi juga pada konsep penambangan yang dijalankan PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang Kontrak Karya. 

TRIBUNPALU.COM - Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri, melontarkan kritik tajam terhadap aktivitas Pertambangan Emas di kawasan Poboya, Kota Palu.

Sorotan tersebut tidak hanya diarahkan pada praktik Pertambangan Tanpa Izin (Peti), tetapi juga pada konsep penambangan yang dijalankan PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang Kontrak Karya.

Menurut Safri, persoalan di Poboya melampaui isu tambang ilegal semata.

Legislator PKB Sulteng itu menilai, pola dan konsep penambangan yang diterapkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, termasuk risiko perubahan bentang alam secara permanen yang dapat berujung pada krisis ekologis jangka panjang.

“Persoalan yang kita hadapi bukan hanya PETI. Yang lebih mengkhawatirkan adalah perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem dan lingkungan hidup di kawasan Poboya,” ujar Safri, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Kecelakaan Tragis di Fafolapo Poboya, Penambang Emas Jatuh dari Ketinggian 15 Meter

Safri menegaskan, berbagai indikasi dampak lingkungan yang muncul sudah sepatutnya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kontrak Karya PT CPM.

Ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar melakukan penilaian secara objektif dan transparan, termasuk menghitung secara komprehensif potensi kerugian ekologis, dampak sosial, serta kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Negara tidak boleh mempertahankan sebuah Kontrak Karya apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat lebih besar dibandingkan manfaat yang diterima,” ucap Safri.

Safri menambahkan, apabila evaluasi resmi pemerintah membuktikan adanya kerusakan lingkungan signifikan dan kerugian negara, maka langkah peninjauan ulang hingga pencabutan Kontrak Karya merupakan opsi yang sah secara hukum dan konstitusional.

Mantan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara itu juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk bersikap tegas dan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Ketika lingkungan dan keselamatan masyarakat berada dalam risiko, maka keberpihakan harus jelas,” ujar Safri.

Baca juga: Maut di Tanah Harapan, Deretan Kecelakaan di Tambang Emas Ilegal Poboya Palu

Sebagai langkah konkret, Safri memastikan Komisi III DPRD Sulteng akan segera memanggil manajemen PT CPM untuk meminta klarifikasi terbuka terkait konsep penambangan, pengelolaan dampak lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

“Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” pungkas Safri.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved