Sulteng Hari Ini
Muhammad Safri Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Kontrak Karya PT CPM di Poboya Palu
Pola dan konsep penambangan yang diterapkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup
TRIBUNPALU.COM - Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri, melontarkan kritik tajam terhadap aktivitas Pertambangan Emas di kawasan Poboya, Kota Palu.
Sorotan tersebut tidak hanya diarahkan pada praktik Pertambangan Tanpa Izin (Peti), tetapi juga pada konsep penambangan yang dijalankan PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang Kontrak Karya.
Menurut Safri, persoalan di Poboya melampaui isu tambang ilegal semata.
Legislator PKB Sulteng itu menilai, pola dan konsep penambangan yang diterapkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, termasuk risiko perubahan bentang alam secara permanen yang dapat berujung pada krisis ekologis jangka panjang.
“Persoalan yang kita hadapi bukan hanya PETI. Yang lebih mengkhawatirkan adalah perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem dan lingkungan hidup di kawasan Poboya,” ujar Safri, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Kecelakaan Tragis di Fafolapo Poboya, Penambang Emas Jatuh dari Ketinggian 15 Meter
Safri menegaskan, berbagai indikasi dampak lingkungan yang muncul sudah sepatutnya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kontrak Karya PT CPM.
Ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar melakukan penilaian secara objektif dan transparan, termasuk menghitung secara komprehensif potensi kerugian ekologis, dampak sosial, serta kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Negara tidak boleh mempertahankan sebuah Kontrak Karya apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat lebih besar dibandingkan manfaat yang diterima,” ucap Safri.
Safri menambahkan, apabila evaluasi resmi pemerintah membuktikan adanya kerusakan lingkungan signifikan dan kerugian negara, maka langkah peninjauan ulang hingga pencabutan Kontrak Karya merupakan opsi yang sah secara hukum dan konstitusional.
Mantan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara itu juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk bersikap tegas dan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Ketika lingkungan dan keselamatan masyarakat berada dalam risiko, maka keberpihakan harus jelas,” ujar Safri.
Baca juga: Maut di Tanah Harapan, Deretan Kecelakaan di Tambang Emas Ilegal Poboya Palu
Sebagai langkah konkret, Safri memastikan Komisi III DPRD Sulteng akan segera memanggil manajemen PT CPM untuk meminta klarifikasi terbuka terkait konsep penambangan, pengelolaan dampak lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” pungkas Safri.(*)
DPRD Sulteng
Muhammad Safri
Pertambangan Emas
Poboya
Kota Palu
Pertambangan Tanpa Izin (Peti)
Kontrak Karya
PKB Sulteng
| Petinggi DPP NasDem Hadiri Rakerwil di Palu, Warga Antusias Serbu Pasar Murah Rp5 Ribu |
|
|---|
| Nafa Urbach Tiba di Palu, Disambut Antusias Warga dan Kader NasDem |
|
|---|
| BP3MI Sulawesi Tengah Fasilitasi Pemulangan Eka Arwati, PMI yang Sempat Viral di Oman |
|
|---|
| Bapenda dan Satlantas Donggala Gelar Razia Pajak Kendaraan, Pelanggar Langsung Ditindak |
|
|---|
| Dinkes Sulteng Minta Warga Periksakan Diri dan Pastikan Imunisasi Balita Lengkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/safri-dan-arnila-2026.jpg)