Selasa, 14 April 2026

Sigi Hari Ini

Ombudsman RI Sebut Polres Sigi Model Pelayanan Publik Profesional

Capaian ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam membangun pelayanan publik yang responsif dan berkelanjutan

Handover/Humas Polres Sigi
Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menganugerahkan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kategori Kepolisian Resor kepada Polres Sigi. 

Ringkasan Berita:
  • Penilaian Ombudsman mencakup kualitas layanan, pemenuhan standar pelayanan, serta persepsi masyarakat terhadap kinerja institusi.
  • Polres Sigi dinilai konsisten dalam menyediakan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kategori Kepolisian Resor kepada Polres Sigi 

Ombudsman RI sebagai lembaga negara independen melakukan penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan Kepolisian. 

Penilaian tersebut mencakup kualitas layanan, pemenuhan standar pelayanan, hingga persepsi masyarakat terhadap kinerja institusi.

Berdasarkan hasil penilaian itu, Polres Sigi dinilai konsisten menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta semakin berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Capaian ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam membangun pelayanan publik yang responsif dan berkelanjutan.

Baca juga: Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2025 kepada Polres Sigi

Penghargaan itu diterima dalam kegiatan resmi di Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Palu Timur, Kota Palu, Selasa (3/2/2026).

Prosesi penganugerahan berlangsung di depan layar digital besar bertuliskan “PENGANUGERAHAN PREDIKAT KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2025”. 

Melalui momen tersebut, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga mengenakan seragam dinas Polri dengan ban lengan kuning bertuliskan “KAPOLRES”, tampak menerima piagam penghargaan berbingkai emas yang diserahkan secara simbolis oleh pihak Ombudsman RI. 

Ia berdiri berdampingan dengan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Anggota Ombudsman RI Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah Dr. M. Iqbal Andi Mangga.

09ac9d2c-286c-4913-b808-fbcbd617033a.jpeg
Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kategori Kepolisian Resor kepada Polres Sigi. (Handover)

Suasana Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah terlihat bersih, modern, dan tertata rapi dengan meja kayu panjang yang disusun berhadapan. 

Para Pejabat Utama Polda Sulteng dan tamu undangan tampak mengikuti rangkaian acara dengan tertib, sementara di sisi ruangan terdapat area dokumentasi serta operator yang memastikan jalannya kegiatan, termasuk koordinasi daring, berjalan lancar.

Baca juga: Duet Risharyudi Triwibowo dan Muhammad Safri Pimpin DPW PKB Sulteng Periode 2026–2031

Dalam salah satu sesi, Kapolres Sigi juga terlihat duduk bersama jajaran pejabat lainnya, menyimak jalannya acara dengan serius. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved