Kamis, 7 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng dan Masyarakat Poboya Sepakati Tiga Poin Terkait PT CPM

Dalam rapat berlangsung di Gedung DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Supriyanto/Supriyanto
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua pada Selasa (3/2/2026), Komisi III DPRD Sulteng akhirnya mencapai kesepakatan dengan masyarakat lingkar tambang Poboya terkait aktivitas PT Citra Palu Minerals (PT CPM). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sulteng dan masyarakat Poboya sepakat pada tiga poin utama: percepatan penciutan lahan IUP, perjanjian kerjasama kemitraan antara PT CPM dan masyarakat.
  • Meskipun ada kesepakatan, pertemuan ketiga dengan PT CPM akan dijadwalkan setelah masa reses DPRD Sulteng yang berlangsung hingga Februari 2026.
  • Warga Poboya berharap PT CPM segera merealisasikan kesepakatan tersebut dan mengingatkan perusahaan untuk memenuhi komitmennya, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

TRIBUNPALU.COM -  Setelah melalui diskusi panjang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua pada Selasa (3/2/2026), Komisi III DPRD Sulteng akhirnya mencapai kesepakatan dengan masyarakat lingkar tambang Poboya terkait aktivitas PT Citra Palu Minerals (PT CPM).

Meskipun rapat sebelumnya sempat tertunda akibat ketidakhadiran perwakilan PT CPM, pertemuan ini berhasil menghasilkan tiga poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Warga Poboya Palu Ancam Tutup PT CPM Jika Pertemuan yang Dijanjikan Tidak Terwujud

Kesepakatan ini menyusul kehadiran perwakilan Dinas ESDM dan DLH Sulteng serta warga dari beberapa desa yang terimbas aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kota Palu.

Rapat itu berlangsung di Gedung DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila HM Ali, menyampaikan meskipun rapat ketiga dengan PT CPM harus menunggu masa reses DPRD Sulteng berlangsung hingga Februari 2026.

DPRD Sulteng Gelar RDP Kedua, PT CPM Kembali Tak Hadir di Hadapan Komisi III
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua pada Selasa (3/2/2026), Komisi III DPRD Sulteng akhirnya mencapai kesepakatan dengan masyarakat lingkar tambang Poboya terkait aktivitas PT Citra Palu Minerals (PT CPM). (Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto)

Kedua pihak telah menyepakati tiga poin utama sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini:

  • Percepatan Penciutan Lahan IUP: Salah satu poin yang disepakati adalah mendukung percepatan proses penciutan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan ke PT CPM oleh pemegang IUP.
  • Perjanjian Kerjasama Kemitraan: Poin kedua adalah melaksanakan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT CPM dan masyarakat adat Poboya.

    Baca juga: Pemenang Lomba Batik 2025 di Sulteng Ajukan Somasi pada RG Manajemen Terkait Penahanan Dana

  • Pengakuan Keberadaan Masyarakat Poboya melalui Koperasi: Poin ketiga menegaskan bahwa pihak PT CPM akan mengakui keberadaan masyarakat adat Poboya dengan mendukung koperasi yang beroperasi di lokasi tambang.

Koperasi ini, yang dinaungi oleh PT AKM, akan menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihalia, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kesepakatan ini harus segera diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata.

“Kami tidak ingin hanya janji-janji yang kosong. Kesepakatan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh PT CPM, karena kami ingin memastikan bahwa masyarakat Poboya mendapatkan manfaat yang seimbang dari pertambangan yang ada di wilayah mereka,” tegas Sadat Anwar.

Sementara itu, Amir Sidik, salah satu perwakilan warga Poboya, juga menyampaikan bahwa mereka berharap PT CPM segera merealisasikan tiga poin kesepakatan tersebut.

Baca juga: Buntut Viral Cari Loker di LinkedIn, Prilly Latuconsina Minta Maaf, Ungkap Alasan Sebenarnya

“Kami sudah cukup lama menunggu, dan kami berharap bahwa pertemuan yang akan datang bisa membawa solusi konkret. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah tegas,” ujar Amir dengan tegas.

Meskipun sudah ada kesepakatan, pertemuan ketiga dengan PT CPM akan tetap diadakan setelah masa reses DPRD Sulteng selesai.

Komisi III DPRD Sulteng berjanji untuk terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa kesepakatan yang tercapai benar-benar dilaksanakan.

Kesepakatan ini memberikan harapan baru bagi warga Poboya yang selama ini merasa terabaikan oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan PT CPM di sekitar mereka.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved