Minggu, 19 April 2026

Sigi Hari Ini

DPRD Sigi Konsultasikan Raperda Kesehatan Reproduksi dengan Kemenkes RI

Dalam Permenkes, sanksi terkait proses aborsi tidak diatur secara nominal, sementara dalam Perda Kabupaten Sigi telah diatur lebih rinci.

Handover/Handover
KONSULTASI - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sigi melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Selasa (3/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pansus II DPRD Sigi membahas pengaturan sanksi terkait aborsi untuk memastikan Raperda Kabupaten Sigi selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang ada.
  • Pansus II mendiskusikan pembentukan Tim Pertimbangan di RSUD Sigi untuk memastikan layanan kesehatan reproduksi berjalan sesuai regulasi, dengan petunjuk teknis yang sedang disusun Kemenkes.
  • Kemenkes RI memiliki kewenangan penuh dalam memilih rumah sakit yang dapat memberikan layanan aborsi.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sigi melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Selasa (3/2/2026).

Konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim dari Fraksi Demokrat, bersama Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti dari Fraksi NasDem.

Kegiatan itu juga diikuti anggota Pansus II, yakni Dinie Dewi Mariaty, Hazizah, Fadlin, Abdul Rifai Arif, dan Eliyanti.

Baca juga: Layanan Posyandu Gratis di Kulawi Sigi, Warga Antusias Bawa Anak Periksa Kesehatan

Turut hadir dalam pertemuan tersebut staf DPRD Kabupaten Sigi, Direktur RSUD Sigi Torabelo, Direktur RS Kauria, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.

Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Sigi membahas sinkronisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 dengan Perda Kabupaten Sigi Tahun 2026 sedang dibahas, khususnya penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi.

Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, mengatakan salah satu poin penting yang dikonsultasikan adalah pengaturan sanksi.

Pasalnya, dalam Permenkes, sanksi terkait proses aborsi tidak diatur secara nominal, sementara dalam Perda Kabupaten Sigi telah diatur lebih rinci.

Pansus II DPRD Sigi Konsultasi ke Kemenkes, Bahas Raperda Kesehatan Reproduksi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sigi melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Selasa (3/2/2026). (Handover/Handover)

“Ini perlu diselaraskan agar Perda kita tidak bertentangan dengan regulasi pusat dan tetap sesuai dengan kondisi di daerah,” ujar Endang, Kepada Media Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Kapolda Sulteng Resmi Buka Pemeriksaan Laporan Keuangan Polri TA 2025 oleh BPK RI

Selain itu, pembahasan juga mencakup pembentukan Tim Pertimbangan yang rencananya akan ditempatkan di RSUD Sigi Torabelo.

Berdasarkan hasil konsultasi, Kemenkes saat ini masih menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur mekanisme pembentukan serta tugas tim tersebut.

“Walaupun sudah diatur secara umum dalam Permenkes, juknis akan memperjelas pelaksanaannya di daerah,” jelasnya.

Isu lain yang turut dibahas adalah kewenangan penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan aborsi.

Endang menegaskan, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Kesehatan RI, bukan pemerintah daerah.

Baca juga: Pemenang Lomba Batik 2025 di Sulteng Ajukan Somasi pada RG Manajemen Terkait Penahanan Dana

“Penunjukan rumah sakit tidak otomatis. Kemenkes akan menilai kesiapan rumah sakit, mulai dari SDM, fasilitas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana medis,” katanya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved