Jumat, 22 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Polisi Ciduk Pria 56 Tahun Edarkan Sabu 4 Kecamatan Banggai

Pria berinisial MI (56) itu tak berkutik saat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Banggai meringkusnya.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: mahyuddin
Handover/Polres Banggai
PENGEDAR SABU - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Banggai saat menangkap MI di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (6/2/2026) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap terduga pengedar sabu di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pria berinisial MI (56) itu tak berkutik saat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Banggai meringkusnya.

Penangkapan itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, Minggu (8/2/2026). 

Dari tangan MI, polisi menyita barang bukti kristal bening, diduga berisi sabu 1 saset sedang.

Barang haram itu tersimpan dalam botol plastik di ruang tamu rumah MI. 

“Berat bruto barang bukti sabu ini sekitar 5,19 gram,” ungkap AKP Hasanuddin. 

Baca juga: Dijual di Tepi Jalan, Warga Banggai Sulteng Soroti Penjualan Elpiji 3 Kg di Atas HET

Polisi juga menyita alat hisal sabu dan timbanhan digital. 

"Juga HP merek Realme," tutur AKP Hasanuddin.

Penangkapan dilakukan atas laporan informasi masyarakat karena resah.

Dari hasil interogasi petugas, pria paruh baya ini mengakui sabu didapatkan dari seseorang.

Diambil di jalan trans Sulawesi antara Desa Topo dengan Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili Jaya. 

Menurut AKP Hasanuddin, MI diduga pengedar sabu di Kecamatan Moilong, Toili, Toili Jaya, dan Toili Barat. 

"Kasus ini masih akan dikembangkan,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sigi itu.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved