Sulteng Hari Ini
Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Seorang Pemuda Diciduk
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga berisi sabu dalam mobil tersebut dengan berat bruto 2.085 gram atau netto 1.989 gram.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polresta Palu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram di Kota Palu, dengan menangkap seorang pemuda berinisial A.R.I (33) alias B pada Jumat (20/2/2026).
- Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu dalam jumlah besar.
- Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas berhasil mengamankan A.R.I di Desa Baliasse, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram di wilayah Kota Palu.
Seorang pemuda berinisial A.R.I (33) alias B diamankan aparat pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Senin (23/2/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Tim Opsnal menerima informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar dan akan kembali bertransaksi di wilayah Kayumalue,” ujar Kompol Usman.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.
Petugas sempat kehilangan jejak, namun akhirnya berhasil mengamankan ARI di BTN Nabila Residen 2, Desa Baliasse, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Baca juga: Operasi Pekat Tinombala 2026, Polres Morut Sita 54 Liter Cap Tikus serta 4 Dos Bir Ilegal
Saat ditangkap, ARI tengah mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah bernomor polisi B 1153 JFV.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu di dalam mobil tersebut dengan berat bruto 2.085 gram atau netto 1.989 gram.
Selain itu, turut diamankan dua paper bag, satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone, serta mobil yang digunakan tersangka.
Polisi juga menduga sebagian sabu tersebut sebelumnya telah diedarkan di wilayah Kayumalue.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (*)
| Kuasa Hukum Eks Kades Tamainusi Bicara, Siap Lakukan Pembuktian Terbalik Kepada Kejati Sulteng |
|
|---|
| FMKPM Soroti Statement Wabup Parimo Soal 17 lokasi PETI |
|
|---|
| KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara ke Pemprov Sulteng Senilai Rp204 Juta |
|
|---|
| Bedah Buku Manajemen Waktu dalam Perspektif Islam, Tekankan Keseimbangan Dunia dan Akhirat |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Komitmen Kawal Pemulihan Sawah Terdampak Limbah PT IMNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1001110852jpgasssa.jpg)