Sulteng Hari Ini
Komisi III DPRD Sulteng RDP Bersama PT CPM dan Warga Lingkar Tambang Temui Jalan Keluar
Dalam RDP itu, terdapat banyak perbedaan pandangan sehingga menyebabkan rapat itu berlangsung cukup lama.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 23 Februari 2026.
- RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, dan berjalan sekitar 4 jam dengan suasana sempat memanas.
- Rapat melibatkan PT Citra Palu Mineral (PT CPM) dan warga lingkar tambang Poboya.
- PT CPM sebelumnya dua kali mengajukan penundaan dan penjadwalan ulang RDP melalui surat resmi.
- RDP akhirnya dilanjutkan dan disepakati pada 23 Februari 2026.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Sulteng pada Senin (23/2/2026).
Rapat dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dalam RDP itu, terdapat banyak perbedaan pandangan sehingga menyebabkan rapat itu berlangsung cukup lama.
Rapat itu berlangsung sekitar 4 jam.
Walaupun cukup lama dan sempat bersitegang, PT CPM bersama warga lingkar tambang Poboya menyepakati beberapa poin kesepakatan.
Baca juga: 82 Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulteng Berebut 12 Jabatan Strategis
Berikut Hasil, Kesimpulan, dan Rekomendasi rapat tersebut :
1. Bahwa sebelumnya Pihak PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) melalui Surat Nomor: 07/GRP-CPM-PLW/II/2026 tanggal 1 Februari 2026, Perihal Penundaan Pelaksanaan RDP, sehingga RDP dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Februari 2026. Selanjutnya Surat Nomor: 075/GRP-CPM-PLW/II/2026 tanggal 2 Februari 2026, Perihal Permohonan Penjadwalan Ulang RDP, sehingga RDP dilanjutkan kembali setelah rapat internal Komisi III DPRD Sulteng, yakni RDP dilanjutkan pada hari ini Senin, (23/2/2026).
2. Bahwa tindaklanjut rencana kelompok Masyarakat Adat Poboya, sebagai langkah jangka panjang, yakni: Penciutan IUP milik PT. CPM.
a. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kota Palu, setelah dilakukan Perubahan Perda Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
b. Pemenuhan Izin pertambangan Rakyat (IPR) bagi perorangan dan/atau koperasi, termasuk memenuhi Persetujuan Lingkungan.
c. Langkah ini perlu mendapatkan dukungan dan rekomendasi tertulis yang disampaikan kepada Kementerian ESDM RI dan DPR RI, dari:
1. Permohonan pemegang IUP dari PT. CPM
2. Rekomendasi tertulis dari Pihak DPRD Provinsi Sulteng, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Guru di Banggai, DSLNG Gelar Pelatihan AI, Coding Unplugged, dan Growth Mindset
| DP2KB Sulteng Hadirkan Aplikasi Depak Stunting, Kado HUT ke-62 Provinsi |
|
|---|
| Eksplorasi Rasa Jawa dan Melayu, Hotel Santika Palu Luncurkan Menu Spesial April 2026 |
|
|---|
| BGN Siapkan Sistem Grading SPPG, Standar Sanitasi Diperketat |
|
|---|
| IPAL dan SLHS Bermasalah, BGN Stop Sementara 51 SPPG di Sulteng |
|
|---|
| Tagih Janji Kedaulatan Ekonomi Presiden Prabowo, Safri: Kasus GNI Ujian Nyata Bukan Sekadar Retorika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2026-02-23_at_22_14_24jpeg.jpg)