Minggu, 19 April 2026

Sulteng Hari Ini

Komisi III DPRD Sulteng RDP Bersama PT CPM dan Warga Lingkar Tambang Temui Jalan Keluar

Dalam RDP itu, terdapat banyak perbedaan pandangan sehingga menyebabkan rapat itu berlangsung cukup lama.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
TAMBANG POBOYA - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tambang Poboya, Senin (23/2/2026). Rapat dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

d. PT. CPM akan tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa tindaklanjut rencana kelompok Masyarakat Adat Poboya, sebagai langkah jangka pendek, yakni: Kontrak kerja KEMITRAAN dengan kelompok masyarakat lokal dalam suatu wadah yang berbentuk badan hukum yang mewakili kepentingan masyarakat penambang lokal (Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan (Masyarakat Adat Poboya) dengan PT. CPM, agar masyarakat dapat bekerja melakukan aktivitas pertambangan.

a. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 124 dan Pasal 125 jo 137 UU MINERBA, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama kemitraan dengan pihak lain, dalam hal ini PT. CPM kerja sama dengan kelompok masyarakat

b. Masyarakat Adat Poboya mengaku memiliki tanah adat (ulayat), telah ada kuburan-kuburan adat dan situs-situs asli (adat) jauh sebelum PT. CPM masuk beroperasi, hal ini perlu diakui keberadaannya oleh pihak PT. CPM dan pemerintah. Pihak masyarakat bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan pertambangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polres Donggala Resmi Dipecat

c. Aktivitas pertambangan kemitraan oleh Masyarakat Adat Poboya dan MLTP dalam wilayah IUP PT. CPM, wajib memenuhi:

1. Berbentuk badan hukum (koperasi).

2. Memenuhi dan/atau perubahan dokumen teknis dan dokumen lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan dokumen perizinan pertambangan.

d. Pada masa transisi ini, pada Pola Kemitraan disepakati dan dilaksanakan Pihak Masyarakat dan PT CPM dalam Blok Kijang 30 Poboya, yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan

4. Bahwa dilakukan penertiban kegiatan pertambangan ilegal di dalam dan luar wilayah kontrak karya PT. CPM, termasuk aktivitas yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya aktivitas perendaman, dan menggunakan bahan kimia merkuri (sianida)

Keterangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh perwakilan Komisi III DPRD Sulteng, PT CPM, Perwakilan masyarakat Adat Poboya, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.

PT CPM juga telah memberikan lokasi pertambangan kepada warga di Kijang 30 seluas 9,2 Hektare.

Baca juga: Wabup Parigi Moutong Minta DPMPTSP Jemput Bola, Bantu Pedagang Sembako Urus Izin Usaha

Kesepakatan itu merupakan kemitraan transisi untuk menunggu hasil penciutan lahan yang akan diakomoodir oleh lembaga pemerintah Eksekutif dan legislatif.

Menanggapi hal itu, perwakilan masyarakat lingkar tambang mengatakan bahwa luasan lahan di Kijang 30 sangatlah kecil untuk para penambang yang ada saat ini.

Muhammad Safri kembali menegaskan terkait permintaan penciutan lahan, agar pihak PT CPM terbuka untuk membahas kesepakatan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya harap PT CPM bisa berkomunikasi dengan warga dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Safri di ujung RDP. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved