Sulteng Hari Ini
Komisi III DPRD Sulteng RDP Bersama PT CPM dan Warga Lingkar Tambang Temui Jalan Keluar
Dalam RDP itu, terdapat banyak perbedaan pandangan sehingga menyebabkan rapat itu berlangsung cukup lama.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
d. PT. CPM akan tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa tindaklanjut rencana kelompok Masyarakat Adat Poboya, sebagai langkah jangka pendek, yakni: Kontrak kerja KEMITRAAN dengan kelompok masyarakat lokal dalam suatu wadah yang berbentuk badan hukum yang mewakili kepentingan masyarakat penambang lokal (Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan (Masyarakat Adat Poboya) dengan PT. CPM, agar masyarakat dapat bekerja melakukan aktivitas pertambangan.
a. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 124 dan Pasal 125 jo 137 UU MINERBA, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama kemitraan dengan pihak lain, dalam hal ini PT. CPM kerja sama dengan kelompok masyarakat
b. Masyarakat Adat Poboya mengaku memiliki tanah adat (ulayat), telah ada kuburan-kuburan adat dan situs-situs asli (adat) jauh sebelum PT. CPM masuk beroperasi, hal ini perlu diakui keberadaannya oleh pihak PT. CPM dan pemerintah. Pihak masyarakat bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan pertambangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polres Donggala Resmi Dipecat
c. Aktivitas pertambangan kemitraan oleh Masyarakat Adat Poboya dan MLTP dalam wilayah IUP PT. CPM, wajib memenuhi:
1. Berbentuk badan hukum (koperasi).
2. Memenuhi dan/atau perubahan dokumen teknis dan dokumen lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan dokumen perizinan pertambangan.
d. Pada masa transisi ini, pada Pola Kemitraan disepakati dan dilaksanakan Pihak Masyarakat dan PT CPM dalam Blok Kijang 30 Poboya, yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan
4. Bahwa dilakukan penertiban kegiatan pertambangan ilegal di dalam dan luar wilayah kontrak karya PT. CPM, termasuk aktivitas yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya aktivitas perendaman, dan menggunakan bahan kimia merkuri (sianida)
Keterangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh perwakilan Komisi III DPRD Sulteng, PT CPM, Perwakilan masyarakat Adat Poboya, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.
PT CPM juga telah memberikan lokasi pertambangan kepada warga di Kijang 30 seluas 9,2 Hektare.
Baca juga: Wabup Parigi Moutong Minta DPMPTSP Jemput Bola, Bantu Pedagang Sembako Urus Izin Usaha
Kesepakatan itu merupakan kemitraan transisi untuk menunggu hasil penciutan lahan yang akan diakomoodir oleh lembaga pemerintah Eksekutif dan legislatif.
Menanggapi hal itu, perwakilan masyarakat lingkar tambang mengatakan bahwa luasan lahan di Kijang 30 sangatlah kecil untuk para penambang yang ada saat ini.
Muhammad Safri kembali menegaskan terkait permintaan penciutan lahan, agar pihak PT CPM terbuka untuk membahas kesepakatan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya harap PT CPM bisa berkomunikasi dengan warga dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Safri di ujung RDP. (*)
| Nilam Sari Lawira Kembali Pimpin DPW Nasdem Sulteng Periode 2026–2029 |
|
|---|
| Dari Bioskop ke Kesadaran Lingkungan, Nobar Film Maira Warnai Sosialisasi MPR di Palu |
|
|---|
| Kejuaraan Karate Se-Pasigala 2026 Dibuka, Inkai Sulteng Sebut Ajang Cetak Atlet Menuju PON |
|
|---|
| Petinggi DPP NasDem Hadiri Rakerwil di Palu, Warga Antusias Serbu Pasar Murah Rp5 Ribu |
|
|---|
| Nafa Urbach Tiba di Palu, Disambut Antusias Warga dan Kader NasDem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2026-02-23_at_22_14_24jpeg.jpg)