Senin, 27 April 2026

Sulteng Hari Ini

Komisi III DPRD Sulteng RDP Bersama PT CPM dan Warga Lingkar Tambang Temui Jalan Keluar

Dalam RDP itu, terdapat banyak perbedaan pandangan sehingga menyebabkan rapat itu berlangsung cukup lama.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
TAMBANG POBOYA - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tambang Poboya, Senin (23/2/2026). Rapat dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 23 Februari 2026.
  • RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, dan berjalan sekitar 4 jam dengan suasana sempat memanas.
  • Rapat melibatkan PT Citra Palu Mineral (PT CPM) dan warga lingkar tambang Poboya.
  • PT CPM sebelumnya dua kali mengajukan penundaan dan penjadwalan ulang RDP melalui surat resmi.
  • RDP akhirnya dilanjutkan dan disepakati pada 23 Februari 2026.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Sulteng pada Senin (23/2/2026).

Rapat dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Dalam RDP itu, terdapat banyak perbedaan pandangan sehingga menyebabkan rapat itu berlangsung cukup lama.

Rapat itu berlangsung sekitar 4 jam.

Walaupun cukup lama dan sempat bersitegang, PT CPM bersama warga lingkar tambang Poboya menyepakati beberapa poin kesepakatan.

Baca juga: 82 Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulteng Berebut 12 Jabatan Strategis

Berikut Hasil, Kesimpulan, dan Rekomendasi rapat tersebut :

1. Bahwa sebelumnya Pihak PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) melalui Surat Nomor: 07/GRP-CPM-PLW/II/2026 tanggal 1 Februari 2026, Perihal Penundaan Pelaksanaan RDP, sehingga RDP dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Februari 2026. Selanjutnya Surat Nomor: 075/GRP-CPM-PLW/II/2026 tanggal 2 Februari 2026, Perihal Permohonan Penjadwalan Ulang RDP, sehingga RDP dilanjutkan kembali setelah rapat internal Komisi III DPRD Sulteng, yakni RDP dilanjutkan pada hari ini Senin, (23/2/2026).

2. Bahwa tindaklanjut rencana kelompok Masyarakat Adat Poboya, sebagai langkah jangka panjang, yakni: Penciutan IUP milik PT. CPM.

a. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kota Palu, setelah dilakukan Perubahan Perda Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

b. Pemenuhan Izin pertambangan Rakyat (IPR) bagi perorangan dan/atau koperasi, termasuk memenuhi Persetujuan Lingkungan.

c. Langkah ini perlu mendapatkan dukungan dan rekomendasi tertulis yang disampaikan kepada Kementerian ESDM RI dan DPR RI, dari:

1. Permohonan pemegang IUP dari PT. CPM
2. Rekomendasi tertulis dari Pihak DPRD Provinsi Sulteng, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Guru di Banggai, DSLNG Gelar Pelatihan AI, Coding Unplugged, dan Growth Mindset

d. PT. CPM akan tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa tindaklanjut rencana kelompok Masyarakat Adat Poboya, sebagai langkah jangka pendek, yakni: Kontrak kerja KEMITRAAN dengan kelompok masyarakat lokal dalam suatu wadah yang berbentuk badan hukum yang mewakili kepentingan masyarakat penambang lokal (Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan (Masyarakat Adat Poboya) dengan PT. CPM, agar masyarakat dapat bekerja melakukan aktivitas pertambangan.

a. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 124 dan Pasal 125 jo 137 UU MINERBA, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama kemitraan dengan pihak lain, dalam hal ini PT. CPM kerja sama dengan kelompok masyarakat

b. Masyarakat Adat Poboya mengaku memiliki tanah adat (ulayat), telah ada kuburan-kuburan adat dan situs-situs asli (adat) jauh sebelum PT. CPM masuk beroperasi, hal ini perlu diakui keberadaannya oleh pihak PT. CPM dan pemerintah. Pihak masyarakat bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan pertambangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polres Donggala Resmi Dipecat

c. Aktivitas pertambangan kemitraan oleh Masyarakat Adat Poboya dan MLTP dalam wilayah IUP PT. CPM, wajib memenuhi:

1. Berbentuk badan hukum (koperasi).

2. Memenuhi dan/atau perubahan dokumen teknis dan dokumen lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan dokumen perizinan pertambangan.

d. Pada masa transisi ini, pada Pola Kemitraan disepakati dan dilaksanakan Pihak Masyarakat dan PT CPM dalam Blok Kijang 30 Poboya, yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan

4. Bahwa dilakukan penertiban kegiatan pertambangan ilegal di dalam dan luar wilayah kontrak karya PT. CPM, termasuk aktivitas yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya aktivitas perendaman, dan menggunakan bahan kimia merkuri (sianida)

Keterangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh perwakilan Komisi III DPRD Sulteng, PT CPM, Perwakilan masyarakat Adat Poboya, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng.

PT CPM juga telah memberikan lokasi pertambangan kepada warga di Kijang 30 seluas 9,2 Hektare.

Baca juga: Wabup Parigi Moutong Minta DPMPTSP Jemput Bola, Bantu Pedagang Sembako Urus Izin Usaha

Kesepakatan itu merupakan kemitraan transisi untuk menunggu hasil penciutan lahan yang akan diakomoodir oleh lembaga pemerintah Eksekutif dan legislatif.

Menanggapi hal itu, perwakilan masyarakat lingkar tambang mengatakan bahwa luasan lahan di Kijang 30 sangatlah kecil untuk para penambang yang ada saat ini.

Muhammad Safri kembali menegaskan terkait permintaan penciutan lahan, agar pihak PT CPM terbuka untuk membahas kesepakatan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya harap PT CPM bisa berkomunikasi dengan warga dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Safri di ujung RDP. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved