Jumat, 10 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Pajak Air Tanah dan Opsen PKB Parigi Moutong Belum Capai Target

Namun, dua jenis pajak yakni pajak air tanah dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum mencapai target.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong mencatat realisasi pajak daerah tahun 2025 melampaui target hingga 104,51 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Bapenda Parigi Moutong mencatatkan realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai Rp60.524.834.449, atau 104,51 persen dari target sebesar Rp57.913.204.000.
  • Target Rp5 juta, namun hingga 31 Desember 2025 belum ada penerimaan karena kendala regulasi dan perizinan.
  • Target Rp16.800.000.000 hanya tercapai 90,55 % karena bergantung pada data dan sistem dari pemerintah provinsi.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong mencatat realisasi pajak daerah tahun 2025 melampaui target hingga 104,51 persen.

Namun, dua jenis pajak yakni pajak air tanah dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum mencapai target.

Data tersebut dipaparkan dalam Rapat Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Triwulan IV di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl Kampali, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Rabu (25/2/2026).

Kepala Bapenda Parigi Moutong, Mohammad Yasir, menyebut target pajak daerah 2025 sebesar Rp57.913.204.000.

Realisasinya mencapai Rp60.524.834.449 atau 104,51 persen.

Meski secara total melampaui 100 persen, dua dari 11 jenis pajak belum memenuhi target yang ditetapkan.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Desak Bareskrim Turun Tangan, 29 Ekskavator Tambang Ilegal Beroperasi di Poboya

Pajak air tanah ditargetkan sebesar Rp5 juta pada 2025.

Namun hingga 31 Desember 2025, belum ada realisasi penerimaan dari sektor tersebut.

Yasir menjelaskan, belum tercapainya target pajak air tanah dipengaruhi persoalan regulasi dan perizinan.

Tarif pajak sebelumnya mengacu pada Peraturan Gubernur, sementara izin pengelolaan air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, terbitnya aturan Menteri ESDM terkait perizinan pengelolaan air tanah membuat pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.

Hingga kini belum ada pelaku usaha yang mendaftarkan izin sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan pemungutan.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Desak Bareskrim Turun Tangan, 29 Ekskavator Tambang Ilegal Beroperasi di Poboya

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved