Kamis, 7 Mei 2026

Poso Hari Ini

Christian Toibo Ditahan 3 Bulan, Koalisi Nilai Tak Ada Bukti Penghasutan

Dalam nota pembelaan dibacakannya pada 18 Februari 2026, Christian menegaskan dirinya tidak pernah menghasut warga.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENAHANAN WARGA DESA WATUTAU - Christian Toibo telah menjalani penahanan hampir tiga bulan di Rutan Poso sejak 9 Desember 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, terkait aksi damai warga pada 31 Juli 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Christian Toibo telah ditahan hampir tiga bulan di Rutan Poso sejak 9 Desember 2025 atas dugaan penghasutan, namun koalisi menilai tidak ada bukti kuat.
  • Koalisi Kawal Pekurehua menekankan fakta persidangan menunjukkan konflik agraria antara Badan Bank Tanah dan warga Lembah Napu, bukan tindakan penghasutan.
  • Koalisi meminta Pengadilan Negeri Poso membebaskan Christian dan mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Christian Toibo telah menjalani penahanan hampir tiga bulan di Rutan Poso sejak 9 Desember 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, terkait aksi damai warga pada 31 Juli 2024.

Koalisi Kawal Pekurehua menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

Baca juga: DPRD Palu Minta Inspektorat Usut Tuntas Dugaan PPPK Siluman di Empat OPD

Mereka menyebut seluruh saksi dihadirkan dalam persidangan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, tidak ada membuktikan adanya unsur penghasutan dilakukan Christian Toibo.

Koalisi  terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sulawesi Tengah), Solidaritas Perempuan Palu, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuwu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulteng), serta Pengacara Hijau Indonesia itu pun mendesak Pengadilan Negeri Poso agar membebaskan Christian dari proses hukum.

Menurut koalisi, fakta persidangan justru mengungkap adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah (BBT) dan masyarakat Lembah Napu, meliputi Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Konflik tersebut dipicu klaim sepihak BBT atas lahan seluas 6.648 hektar.

Baca juga: Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi Malam Ini, Cek Jadwal Puncaknya di Sini

Dalam nota pembelaan dibacakannya pada 18 Februari 2026, Christian menegaskan dirinya tidak pernah menghasut warga.

Ia menyatakan pernyataannya hanya mengulang penyampaian aparat dan kepala desa dalam rapat sebelumnya.

Sementara itu, pihak keluarga menyebut penahanan tersebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi dan psikologis keluarga, mengingat Christian Toibo merupakan tulang punggung selama ini menghidupi keluarga dari hasil bertani.

Koalisi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Menurut Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, Wandi mengatakan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa tidak ada yang memberikan keterangan bahwa Christian Toibo melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Sebaliknya, fakta muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah (BBT) dengan masyarakat Lembah Napu, yang meliputi Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Sehingga, konflik ini memicu klaim sepihak oleh BBT atas lahan seluas 6.648 hektar.

Baca juga: Inspektorat Masih Dalami Dugaan Honorer Siluman, Sekda Palu Siapkan Paparan Hasil Investigasi

Pada 18 Februari 2026 lalu, Christian Toibo yang merupakan warga Desa Watutau itu membacakan nota pembelaan pribadi yang disusunnya sendiri.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved