Sabtu, 2 Mei 2026

DPR RI

Matindas J Rumambi Harap PP Tunas Lebih Efektif dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kehadiran PP TUNAS merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab tantangan era digital.

Tayang:
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
PP TUNAS - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS harus mampu menjawab tantangan meluasnya transformasi digital yang berpengaruh terhadap keamanan anak. 

"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Ruang digital harus menjadi ruang tumbuh yang aman, bukan ruang ancaman, Pemerintah harus mampu menutup pintu masuk kekerasan terhadap anak di ruang digital," pungkas Matindas.

Diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) berlaku per  Maret 2026.

Aturan pelaksana berbentuk Peraturan Menteri tengah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum.

Melalui PP Tunas, negara mewajibkan seluruh platform digital dan raksasa media sosial untuk memasang pagar verifikasi usia yang sangat kaku.

Mulai bulan ini, anak-anak yang belum menginjak usia 16 tahun diharamkan memiliki akun media sosial, kecuali mereka mengantongi bukti persetujuan langsung dari orang tua mereka.

Bagi dunia pendidikan, aturan ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi sekolah dan orangtua untuk mendesain ulang pola asuh di era siber, memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat bantu belajar, bukan candu yang menggerus masa depan generasi muda.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved