DPR RI
Matindas J Rumambi Harap PP Tunas Lebih Efektif dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kehadiran PP TUNAS merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab tantangan era digital.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Ruang digital harus menjadi ruang tumbuh yang aman, bukan ruang ancaman, Pemerintah harus mampu menutup pintu masuk kekerasan terhadap anak di ruang digital," pungkas Matindas.
Diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) berlaku per Maret 2026.
Aturan pelaksana berbentuk Peraturan Menteri tengah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Melalui PP Tunas, negara mewajibkan seluruh platform digital dan raksasa media sosial untuk memasang pagar verifikasi usia yang sangat kaku.
Mulai bulan ini, anak-anak yang belum menginjak usia 16 tahun diharamkan memiliki akun media sosial, kecuali mereka mengantongi bukti persetujuan langsung dari orang tua mereka.
Bagi dunia pendidikan, aturan ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi sekolah dan orangtua untuk mendesain ulang pola asuh di era siber, memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat bantu belajar, bukan candu yang menggerus masa depan generasi muda.(*)
Sulawesi Tengah
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Komisi VIII DPR RI
Matindas J Rumambi
PDI Perjuangan
PDIP Sulteng
| Respons Ancaman Gempa Selatan Jawa, Matindas J Rumambi Desak Mitigasi Masuk Program Strategis |
|
|---|
| Matindas J Rumambi Ingatkan Dampak Kenaikan Sembako dan BBM Terhadap Rakyat |
|
|---|
| Sambangi Kanwil Kemenhaj Sulteng, Matindas J Rumambi Tinjau Kesiapan Haji 2026 |
|
|---|
| Anggota DPR RI Matindas J Rumambi Desak Pemerintah Daerah di Sulteng Perkuat Pengendalian Banjir |
|
|---|
| Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi Desak Penguatan Kebijakan Prabencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Matindas-J-Rumambi-2026.jpg)