Sabtu, 2 Mei 2026

DPR RI

Matindas J Rumambi Harap PP Tunas Lebih Efektif dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kehadiran PP TUNAS merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab tantangan era digital.

Tayang:
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
PP TUNAS - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS harus mampu menjawab tantangan meluasnya transformasi digital yang berpengaruh terhadap keamanan anak. 

TRIBUNPALU.COM  - Maraknya kasus perundungan atau bullying yang melibatkan anak-anak usia sekolah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Fenomena itu dinilai tidak lagi sebatas kekerasan verbal, tetapi telah berkembang ke arah kekerasan fisik yang meresahkan masyarakat.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah menilai, media sosial tanpa pengawasan menjadi faktor dominan yang mendorong perilaku perundungan di kalangan pelajar.

Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi menyampaikan perlindungan anak di ruang digital harus didukung dengan impelentasi dan pengawasan yang ketat melalui regulasi.

Baca juga: Tinjau PETI di Ampibabo Parimo, LS-ADI: HPT dan Sungai Dirusak, Alat Berat Disembunyikan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS harus mampu menjawab tantangan meluasnya transformasi digital yang berpengaruh terhadap keamanan anak.

Menurut Matindas, kehadiran PP TUNAS merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab tantangan era digital.

Pembatasan usia anak, pengawasan terhadap platform teknologi dan sanksi tegas merupakan upaya melindungi anak dari dampak negatif terhadap privasi, keselamatan dan kesejahteraan anak.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan terhadap anak hari ini tidak lagi hanya terjadi secara fisik di ruang nyata, tetapi juga berawal dari interaksi di ruang digital. Grooming, perundungan siber, eksploitasi, hingga pemicu kekerasan fisik seringkali berakar dari aktivitas daring yang tidak terkontrol,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ketua PDIP Sulteng itu menyoroti bahwa sejumlah kasus kekerasan fisik terhadap anak memiliki korelasi dengan paparan konten negatif, tantangan berbahaya, hingga komunikasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial dan platform digital.

Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, mendukung langkah pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 13 tahun.

Matindas juga meminta pengawasan terhadap platform digital dalam menerapkan verifikasi usia dan sistem klasifikasi konten.

Selain itu, kewajiban bagi platform digital untuk menyediakan fitur perlindungan anak yang efektif, bukan sekadar formalitas administratif.

Baca juga: Disperkimtan Sulteng Rancang Inovasi "Berani Tampak" di Tahun 2026, Fokus Turunkan Angka Kemiskinan

Data anak tidak boleh menjadi komoditas kepentingan pemasaran. 

Matindas juga mendorong sinergi lintas kementerian maupun lembaga, termasuk aparat penegak hukum, dalam memastikan setiap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan bahwa Komisi VIII akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan regulasi benar-benar menjadi instrumen perlindungan kepada anak.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved