Jumat, 8 Mei 2026

BPN Sulteng

Jaga Tertib Administrasi Pertanahan, BPN Sulteng Bersama Kantah Donggala Turun ke Lapangan

Proses ini menjadi langkah penting dalam menjaga akurasi data pertanahan serta memastikan bahwa setiap sertipikat yang diterbitkan.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KOORDINASI - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil BPN Sulteng) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bale serta penelitian lapang terhadap produk sertipikat hak milik yang terbit di wilayah tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil BPN Sulteng bersama Kantor Pertanahan Donggala melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bale dan penelitian lapang terhadap 27 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM).
  • Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban administrasi pertanahan, mencegah potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah.
  • Kolaborasi ini memastikan akurasi data pertanahan, memperoleh informasi riwayat tanah setempat, dan meningkatkan transparansi.

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil BPN Sulteng) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bale serta penelitian lapang terhadap produk sertipikat hak milik yang terbit di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan ketertiban administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Kamis (05/03/2026)

Kegiatan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya penelitian lapang terhadap dugaan perubahan lokasi pada sejumlah sertipikat hak milik.

Baca juga: Prediksi Skor Arema FC vs Bali United Malam Ini: Tuan Rumah Menang di Kandang Sendiri?

Dalam pelaksanaannya, tim dari Kanwil BPN Sulteng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Bale sekaligus melakukan penelitian lapang terhadap 27 (dua puluh tujuh) bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbit di Desa Bale, Kelurahan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Melalui kegiatan ini, tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam dokumen pertanahan dengan kondisi aktual di lapangan.

Proses ini menjadi langkah penting dalam menjaga akurasi data pertanahan serta memastikan bahwa setiap sertipikat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa juga dilakukan untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait riwayat tanah dan kondisi wilayah setempat.

Baca juga: Arief Ibrahim: DPRD Morut Siap Bekerja Sama dengan Ombudsman dan Komnas HAM

Sinergi antara BPN dan pemerintah desa menjadi kunci dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sulteng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca juga: UPRC Polres Donggala Amankan Sepeda Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong

Diharapkan, upaya ini dapat memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved