Selasa, 14 April 2026

Sigi Hari Ini

Kadis Kominfo Sigi Dukung Implementasi PP TUNAS untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menurut Samsir, kehadiran PP TUNAS tidak hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda.

TribunPalu.com/Andika Satria Bharata
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi, Samsir, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).  

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi, Samsir, menyatakan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
  • Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
  • Menurut Samsir, PP TUNAS bukan hanya aturan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda di era digital.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi, Samsir, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). 

Regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Samsir, kehadiran PP TUNAS tidak hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“PP TUNAS bagi kami bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda di era transformasi digital,” kata Samsir di Sigi, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Diskominfo masih melakukan kajian terhadap substansi regulasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasinya di daerah dapat berjalan secara tepat dan efektif.

Selain itu, pihaknya juga mulai menyiapkan rencana koordinasi lintas perangkat daerah sebagai bagian dari langkah awal penerapan kebijakan tersebut.

Baca juga: Bupati Sigi Dorong Integrasi Pembangunan Lewat Master Plan IAD

Pemerintah daerah juga mengidentifikasi kebutuhan literasi digital di masyarakat, khususnya bagi orang tua dan pelajar. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif penggunaan teknologi digital pada anak.

Samsir menegaskan bahwa pengembangan program literasi digital yang lebih terarah akan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah ke depan.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda. Karena itu kami akan memprioritaskan program literasi digital yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Ilham, menilai implementasi kebijakan tersebut di daerah perlu dikaji secara cermat dengan melihat secara langsung regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

Menurutnya, DPRD tidak ingin memberikan tanggapan tanpa memahami secara utuh isi aturan tersebut.

“Kami ingin melihat terlebih dahulu regulasinya secara lengkap. Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu tanpa dasar aturan yang jelas, karena bisa dianggap bias,” kata Ilham, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan perangkat digital, melainkan lebih kepada pembatasan penggunaan agar tidak berdampak buruk.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved