Rabu, 13 Mei 2026

Sigi Hari Ini

Kadis Kominfo Sigi Dukung Implementasi PP TUNAS untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menurut Samsir, kehadiran PP TUNAS tidak hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda.

Tayang:
TribunPalu.com/Andika Satria Bharata
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi, Samsir, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).  

Baca juga: Pendampingan Arkom di Mamboro Jadi Contoh Pemulihan Pascabencana Berbasis Komunitas

“Sekarang banyak proses pembelajaran yang menggunakan sistem daring seperti Zoom. Jadi tidak mungkin juga anak-anak dilarang sepenuhnya menggunakan perangkat digital,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai penggunaan perangkat tersebut tetap perlu diatur agar tidak disalahgunakan, terutama di luar kebutuhan pendidikan.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi digital nasional.

“Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak diambil oleh sebuah negara,” kata Meutya Hafid dalam siaran pers yang dikutip dari Infopublik.id.

Bagi pemerintah daerah, implementasi PP TUNAS tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk sekolah dan keluarga.

Samsir menegaskan bahwa pengawasan utama terhadap anak dalam penggunaan teknologi digital tetap berada di lingkungan keluarga.

“Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator, tetapi benteng utama perlindungan anak di ruang digital tetap berada di keluarga,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved