Senin, 13 April 2026

Sulteng Hari Ini

Menanggapi Maraknya WPR Ditiap Daerah, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng : Tergantung RTRW

Berdasarkan penjelasan dari sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membahas terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Yang dimana saat ini pemerintah tingkat Kabupaten kerap mengusulkan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi, seperti yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan penjelasan dari sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada saat ini bukan sesuatu yang haram.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui sejumlah awak media di Kantor DPRD Sulteng Jl Moh Yamin Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu seusai skorsing rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari usulan tiap komisi dan pengumuman perubahan komposisi fraksi PDI Perjuangan serta perwakilannya di Bapemperda dan perubahan ketua Komisi III dari partai Nasdem.

Namun menurutnya, perlu adanya penataan kembali dengan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Dikembalikan kepada daerah, apakah dalam RTRW terdapat Wilayah Pertambangan. Apabila ada ditanyakan lagi yang mana wilayah pertambangan khusus yang mana wilayah pertambangan rakyat," ucapnya kepada awak media saat ditemui seusai skorsing sidang paripurna itu pada Senin (9/3/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gelombang Warga Lingka Tambang Geruduk Kantor Komnas HAM, Desak Livand Breemer Turun

Ia menilai hal tersebut perlu dikarenakan dalam kajian RTRW terdapat aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan masyarakat.

Olehnya, legislator PKB Sulteng itu mengatakan bahwa pihaknya tetap mendorong dan mendukung terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan akan mendorong Gubernur untuk menetapkan dengan jelas dimana saja lokasi pertambangan.

Dan diteruskan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan lokasi yang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk diterbitkan menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Makanya hal tersebut tidak serta merta ada izin dan langsung melakukan pertambangan. Masih panjang prosesnya," ujar sekretaris Komisi III itu. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved