Minggu, 12 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Rapat Bersama DPRD Sulteng, Bahas 4 Ranperda, Termasuk Penganggulangan Kemiskinan Kultural

Wakil Gubernur Reny Lamadjido membacakan tanggapan dari gubernur terkait pandangan umum fraksi.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Supriyanto
 DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke- II tahun kedua di gedung sementara, Jl Moh Yamin Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Selasa, (10/3/2026). Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, sekira pukul 13.30 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke- II tahun kedua di gedung sementara, Jl Moh Yamin Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Selasa, (10/3/2026)

Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, sekira pukul 13.30 Wita.

Rapat Paripurna kali ini beragendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Pemprov Sulteng tahun 2026.

Juga mendengar jawaban fraksi terhadap tanggapan Gubernur.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulteng diwakili oleh Wakil Gubernur, Reny A Lamadjido.

Sedangkan Ketua DPRD Sulteng juga diwakili oleh Wakil Ketua I, Aristan.

Baca juga: Rapat Konsolidasi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulteng Godok Aspirasi Rakyat Jadi 10 Ranperda

Hadir sekira 30 dari 55 anggota dewan yang menyatakan bahwa rapat dapat dimulai dengan status "Kuorum".

Sebelumnya telah disampaikan bahwa keempat Ranperda yang masuk dalam pembahasan yaitu : 

1. Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

2. Ranperda tentang ekonomi hijau.

3. Ranperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan.

4. Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan kultural dan pemberdayaan wilayah lokal.

Wakil Gubernur Reny Lamadjido membacakan tanggapan dari gubernur terkait pandangan umum fraksi.

Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Dukung Penguatan Peran Notaris dalam Pencegahan TPPU dan Pendanaan Terorisme

Ia mengatakan, ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 4 poin yang dilaksanakan dan sebagai prioritas dengan fokus pada kelompok rentan dan wilayah dengan tingkat pendidikan yang masih rendah.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved