Parigi Moutong Hari Ini
DPRD Parigi Moutong Minta Perusahaan Packing House Durian Lengkapi Izin Sebelum Beroperasi
Panja DPRD dibentuk untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional packing house durian yang berkembang.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Panja DPRD Parigi Moutong merekomendasikan penghentian sementara operasional packing house durian yang belum melengkapi perizinan dan kewajiban hukum.
- Pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan, rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, dan dialog dengan kelompok tani serta asosiasi petani durian.
- DPRD menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan agar industri durian memberi manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong merekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan pengelola packing house durian belum melengkapi perizinan usaha.
Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan hasil kerja Panja DPRD yang dibacakan anggota DPRD Parigi Moutong, Yushar dari Fraksi Keadilan Rakyat, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD, Jl Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Harga HP Oppo Jelang Lebaran: Oppo Reno 15 Dijual Rp 8 Jutaan dengan Kamera Super Canggih
Dalam laporan tersebut, Panja menegaskan bahwa perusahaan yang masih memiliki persoalan perizinan maupun masalah hukum lainnya tidak boleh melanjutkan operasional sebelum seluruh kewajiban dipenuhi.
“Perusahaan-perusahaan yang izin-izinnya belum lengkap atau masih memiliki permasalahan terkait lahan maupun permasalahan hukum lainnya direkomendasikan untuk dihentikan sementara operasionalnya sampai seluruh permasalahan tersebut diselesaikan,” demikian isi rekomendasi panja tersebut.
Panja DPRD dibentuk untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional packing house durian yang berkembang di Kabupaten Parigi Moutong.
Tim Panja terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPRD, yakni Candra Setiawan dari Fraksi PKB, Yushar dari Fraksi Keadilan Rakyat, Yolanda Mambu dari Fraksi Perindo, Sutoyo dari Fraksi Nasdem, Abdin dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Mardika dari Fraksi Gerindra, serta Adnyana Wirawan dari Fraksi Golkar.
Dalam proses pengawasan, Panja melakukan peninjauan langsung ke lokasi packing house, memantau proses penyortiran, grading, hingga pengemasan durian.
Baca juga: Harga HP Realme Jelang Lebaran:realme P4 Lite Dijual Sejutaan, realme 16 Pro mulai 5 Jutaan
Selain itu, Panja juga melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Panja juga berdialog langsung dengan kelompok tani serta asosiasi petani durian guna menggali informasi terkait kemitraan dan mekanisme pembelian buah durian oleh perusahaan.
Dari hasil pengawasan tersebut, Panja menemukan bahwa sebagian perusahaan telah memiliki dokumen perizinan, namun masih terdapat izin yang belum lengkap maupun belum diperbarui sesuai regulasi terbaru.
Selain itu, Panja juga mencatat adanya kewajiban pelaporan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Bukan Annisa, Aditya Triantoro Kuak 3 Pendiri Nussa dan Rara, Ini Alasan Depak Mantan Istri
Karena itu, DPRD Parigi Moutong menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas operasional perusahaan yang mengelola packing house durian di daerah tersebut.
Panja juga menegaskan bahwa izin operasi dan izin ekspor merupakan kewenangan yang dapat diurus langsung oleh perusahaan melalui mekanisme resmi pemerintah.
“Perusahaan dapat mengurus izin operasi maupun izin ekspor secara mandiri melalui mekanisme resmi pemerintah tanpa harus melalui asosiasi atau lembaga non-pemerintah,” demikian penegasan Yushar dalam laporan Panja.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Sigi, Tolitoli, dan Morowali Utara Besok, Kamis 12 Maret 2026
DPRD Parigi Moutong menilai pengawasan terhadap industri durian perlu diperkuat mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu potensi ekonomi terbesar di Kabupaten Parigi Moutong.
Kabupaten Parigi Moutong diketahui memiliki sentra produksi durian di sejumlah kecamatan seperti Sausu, Torue, Balinggi, Parigi Selatan, Parigi Tengah, Parigi Barat, Kasimbar hingga Bolano Lambunu.
Produksi durian dari wilayah tersebut diperkirakan mencapai puluhan ribu ton setiap tahun, terutama saat musim panen pada periode November hingga Februari.
Karena itu, DPRD Parigi Moutong menilai pengelolaan industri durian harus dilakukan secara transparan dan berpihak pada petani agar potensi besar tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Bukan Annisa, Aditya Triantoro Kuak 3 Pendiri Nussa dan Rara, Ini Alasan Depak Mantan Istri
Panja DPRD juga menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut melalui monitoring dan pengawasan lanjutan terhadap operasional packing house durian di Kabupaten Parigi Moutong.(*)
Sulawesi Tengah
Kabupaten Parigi Moutong
DPRD Parigi Moutong
Panja DPRD
Panitia Kerja (Panja)
Kelurahan Kampal
Kecamatan Parigi
Bolano Lambunu
| Jam Operasi SAR Nelayan di Parigi Moutong, Ditemukan 3,3 Mil dari Titik Hilang |
|
|---|
| GEKRAFS Dorong Produk Kreatif Parigi Moutong Tembus Pasar Lebih Luas |
|
|---|
| Nelayan Hilang di Laut Parigi Moutong Ditemukan Meninggal, Evakuasi Libatkan Warga hingga Aparat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Nelayan Hilang di Perairan Parigi Moutong, SAR Dikerahkan |
|
|---|
| Pemkab Parigi Moutong Siapkan Seleksi JPT Pratama, Kesempatan Emas bagi ASN Berkompeten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Panja-DPRD-Parigi-Moutong-1.jpg)