Minggu, 3 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Temukan Masalah, Panja DPRD Parigi Moutong Soroti Keterbukaan Operasional Packing House Durian

Produksi durian dari wilayah tersebut diperkirakan mencapai puluhan ribu ton setiap tahun, saat musim panen pada periode November hingga Februari.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz
SOROTI PENGELOLAAN PACKING DURIAN - Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong menyoroti transparansi pengelolaan packing house durian setelah menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola operasional usaha tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Panja DPRD Parigi Moutong menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan packing house durian, termasuk pasokan, volume produksi, dan mekanisme distribusi.
  • Panja menekankan perlunya standarisasi kualitas, penerapan SOP pascapanen, serta pengelolaan limbah yang sesuai aturan lingkungan.
  • Pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan, wawancara dengan pekerja dan petani, serta rapat dengar pendapat dengan instansi.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong menyoroti transparansi pengelolaan packing house durian setelah menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola operasional usaha tersebut.

Temuan itu disampaikan dalam laporan hasil kerja Panja DPRD dibacakan anggota DPRD Parigi Moutong, Yushar dari Fraksi Keadilan Rakyat, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD, Jl Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Muslimin Dg Masiga Soroti Pentingnya Pemasangan CCTV di Rumah Sakit untuk Keamanan Pasien

Dalam laporan tersebut, Panja DPRD menilai pengelolaan packing house durian perlu dilakukan secara lebih terbuka.

Terutama terkait sumber pasokan durian, volume produksi, hingga mekanisme distribusi.

Panja DPRD  juga menilai perlunya standarisasi kualitas serta penerapan prosedur operasional standar (SOP) pascapanen yang lebih ketat dalam proses penyortiran, grading, hingga pengemasan buah durian sebelum dipasarkan.

Selain itu, aspek pengelolaan limbah dari aktivitas packing house turut menjadi perhatian agar operasional perusahaan tetap sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Dalam proses pengawasan, Panja DPRD melakukan peninjauan langsung ke lokasi packing house untuk memantau aktivitas operasional di lapangan.

Panja DPRD Parigi Moutong
SOROTI OPERASIONAL DURIAN - Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Parigi Moutong merekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan pengelola packing house durian yang belum melengkapi perizinan usaha. (TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz)

Baca juga: DPRD Parigi Moutong Minta Perusahaan Packing House Durian Lengkapi Izin Sebelum Beroperasi

Tim Panja juga melakukan wawancara dengan pekerja, petani, serta masyarakat sekitar guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas usaha tersebut.

Selain pengumpulan data lapangan, Panja juga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dialog juga dilakukan dengan kelompok tani dan asosiasi petani durian untuk menggali informasi terkait kemitraan serta mekanisme pembelian buah durian oleh perusahaan.

Dari hasil pengawasan tersebut, Panja DPRD menilai sistem pelaporan terkait pasokan durian dan volume produksi masih perlu diperjelas agar dapat dipantau secara terbuka oleh pemerintah daerah.

DPRD Parigi Moutong menilai transparansi dalam tata kelola usaha sangat penting agar industri durian di Kabupaten Parigi Moutong dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Kabupaten Parigi Moutong sendiri dikenal sebagai salah satu sentra produksi durian terbesar di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Rabu 11 Maret 2026, 21 Ramadhan 1447 H untuk Kota Palu dan Sekitarnya

Beberapa wilayah yang menjadi pusat produksi durian antara lain Kecamatan Sausu, Torue, Balinggi, Parigi Selatan, Parigi Tengah, Parigi Barat, Kasimbar hingga Bolano Lambunu.

Produksi durian dari wilayah tersebut diperkirakan mencapai puluhan ribu ton setiap tahun, terutama saat musim panen pada periode November hingga Februari.

Karena itu, DPRD menilai pengelolaan industri durian harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar potensi ekonomi yang besar tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani durian di daerah.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved