Selasa, 7 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

DPRD Parigi Moutong Minta Perusahaan Packing House Durian Lengkapi Izin Sebelum Beroperasi

Panja DPRD dibentuk untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional packing house durian yang berkembang.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz
PENGHENTIAN SEMENTARA PENGELOLA DURIAN - Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong merekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan pengelola packing house durian belum melengkapi perizinan usaha. 

Ringkasan Berita:
  • Panja DPRD Parigi Moutong merekomendasikan penghentian sementara operasional packing house durian yang belum melengkapi perizinan dan kewajiban hukum.
  • Pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan, rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, dan dialog dengan kelompok tani serta asosiasi petani durian.
  • DPRD menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan agar industri durian memberi manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong merekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan pengelola packing house durian belum melengkapi perizinan usaha.

Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan hasil kerja Panja DPRD yang dibacakan anggota DPRD Parigi Moutong, Yushar dari Fraksi Keadilan Rakyat, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD, Jl Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Harga HP Oppo Jelang Lebaran: Oppo Reno 15 Dijual Rp 8 Jutaan dengan Kamera Super Canggih

Dalam laporan tersebut, Panja menegaskan bahwa perusahaan yang masih memiliki persoalan perizinan maupun masalah hukum lainnya tidak boleh melanjutkan operasional sebelum seluruh kewajiban dipenuhi.

“Perusahaan-perusahaan yang izin-izinnya belum lengkap atau masih memiliki permasalahan terkait lahan maupun permasalahan hukum lainnya direkomendasikan untuk dihentikan sementara operasionalnya sampai seluruh permasalahan tersebut diselesaikan,” demikian isi rekomendasi panja tersebut.

Panja DPRD dibentuk untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional packing house durian yang berkembang di Kabupaten Parigi Moutong.

Tim Panja terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPRD, yakni Candra Setiawan dari Fraksi PKB, Yushar dari Fraksi Keadilan Rakyat, Yolanda Mambu dari Fraksi Perindo, Sutoyo dari Fraksi Nasdem, Abdin dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Mardika dari Fraksi Gerindra, serta Adnyana Wirawan dari Fraksi Golkar.

Dalam proses pengawasan, Panja melakukan peninjauan langsung ke lokasi packing house, memantau proses penyortiran, grading, hingga pengemasan durian.

Proses pengupasan durian di PT. Ammar Durian Indonesia (ADI) Parigi Moutong, mempersiapkan durian beku berkualitas untuk pasar internasional
PENGHENTIAN SEMENTARA PENGELOLA DURIAN - Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong merekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan pengelola packing house durian belum melengkapi perizinan usaha. (Faaiz/TribunPalu)

Baca juga: Harga HP Realme Jelang Lebaran:realme P4 Lite Dijual Sejutaan, realme 16 Pro mulai 5 Jutaan

Selain itu, Panja juga melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Panja juga berdialog langsung dengan kelompok tani serta asosiasi petani durian guna menggali informasi terkait kemitraan dan mekanisme pembelian buah durian oleh perusahaan.

Dari hasil pengawasan tersebut, Panja menemukan bahwa sebagian perusahaan telah memiliki dokumen perizinan, namun masih terdapat izin yang belum lengkap maupun belum diperbarui sesuai regulasi terbaru.

Selain itu, Panja juga mencatat adanya kewajiban pelaporan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Bukan Annisa, Aditya Triantoro Kuak 3 Pendiri Nussa dan Rara, Ini Alasan Depak Mantan Istri

Karena itu, DPRD Parigi Moutong menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas operasional perusahaan yang mengelola packing house durian di daerah tersebut.

Panja juga menegaskan bahwa izin operasi dan izin ekspor merupakan kewenangan yang dapat diurus langsung oleh perusahaan melalui mekanisme resmi pemerintah.

“Perusahaan dapat mengurus izin operasi maupun izin ekspor secara mandiri melalui mekanisme resmi pemerintah tanpa harus melalui asosiasi atau lembaga non-pemerintah,” demikian penegasan Yushar dalam laporan Panja.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Sigi, Tolitoli, dan Morowali Utara Besok, Kamis 12 Maret 2026

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved