Minggu, 12 April 2026

Donggala Hari Ini

KPU Donggala Sosialisasikan Pendidikan Pemilih, Warga Diminta Cek DPT Online

Ia juga mengimbau masyarakat yang termasuk kategori pemilih baru agar segera melaporkan diri.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih (Sosdiklih) dengan membagikan selebaran kepada masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • KPU Kabupaten Donggala melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih dengan membagikan selebaran kepada masyarakat di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Rabu (11/3/2026).
  • Sosialisasi bertujuan memberikan informasi terkait tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pentingnya memastikan data pemilih yang terdaftar.
  • Masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan data pemilih melalui laman www.cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih (Sosdiklih) dengan membagikan selebaran kepada masyarakat.

Sosialisasi yang dirangkaikan dengan berbagi takjil tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Rabu (11/3/2026).

Ketua KPU Donggala, Nurbia, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Dalam sosialisasi itu, KPU Donggala mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan data pemilih melalui laman www.cekdptonline.kpu.go.id guna memastikan telah terdaftar sebagai pemilih.

Apabila setelah dilakukan pengecekan data tidak ditemukan, masyarakat diminta segera melaporkan ke Admin Helpdesk PDPB KPU Kabupaten Donggala dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata, atau identitas kependudukan lainnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Suryanto Minta Pemprov Sulteng Pastikan Beras, BBM dan LPG Aman

“Hal tersebut juga berlaku bagi pemilih yang ingin melakukan perubahan maupun perbaikan data,” kata Nurbia.

Ia juga mengimbau masyarakat yang termasuk kategori pemilih baru agar segera melaporkan diri untuk dimasukkan dalam daftar pemilih.

Adapun yang termasuk kategori pemilih baru antara lain warga yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi sipil, mantan narapidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, serta pemilih pindah masuk.

Selain sosialisasi terkait PDPB, KPU Donggala juga memberikan informasi mengenai alur dan mekanisme permohonan informasi publik melalui layanan E-PPID. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved