Sulteng Hari Ini
Komisi III DPRD Sulteng RDP Bersama Dinas Mitra Kerja Bahas Ranperda Soal Penerimaan Tambang IUPK
Dari dinas PMPTSP Sulteng mengklaim bahaa satu-satunya perusahaan yang memiliki IUPK adalah PT Vale.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPRD Sulteng menggelar RDP bersama dinas mitra kerja pada Rabu (11/3/2026) di Gedung B DPRD Sulteng, Kota Palu.
- RDP dihadiri oleh 10 anggota Komisi III DPRD Sulteng, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Bapenda Sulteng, serta Dinas PTSP dan ESDM Sulteng.
- Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendapatan melalui perusahaan tambang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas mitra kerja pada Rabu (11/3/2026).
Rapat itu berlangsung di gedung B DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu sekitar pukul 10.20 Wita.
Pantauan TribunPalu.com, sebanyak 10 orang ketua dan anggota komisi III hadir dalam RDP itu serta Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov, Bapenda Sulteng, Dinas PTSP dan ESDM Sulteng.
Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendapatan melalui perusahaan tambang.
Baca juga: KPU Donggala Sosialisasikan Pendidikan Pemilih, Warga Diminta Cek DPT Online
Legislator Nasdem, Dandi Adi Prabowo yang baru dilantik menjadi ketua Komisi III itu memimpin jalannya rapat dengar pendapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng mempertanyakan terkait perusahaan di Sulteng yang telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menjadi rujukan dalam pembentukan Perda.
Dari dinas PMPTSP Sulteng mengklaim bahaa satu-satunya perusahaan yang memiliki IUPK adalah PT Vale.
Ketua Komisi III, Dandi Adi Prabowo mengatakan bahwa data tersebut diperlukan untuk memudahakan DPRD Sulteng dslam merumuskan Peraturan Daerah.
Rapat tersebut di skorsing memasuki waktu shalat. Dan sampai berita ini diterbitkan RDP itu masih berlangsung sampai saat ini. (*)
| Kisah Pilu ASN di Sulteng, Jadi Korban Selingkuh Oknum Pejabat tapi Diintimidasi |
|
|---|
| BPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Rp17,44 M, Gubernur Sulteng Targetkan Penyelesaian 30 Hari |
|
|---|
| BPK RI Minta Pemprov Sulteng Tindaklanjuti Potensi Kekurangan Pajak Rp17,44 Miliar |
|
|---|
| BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp1,98 Miliar di Pemprov Sulteng |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Kembali Raih WTP, Catat Rekor 13 Kali Berturut-turut dari BPK RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000757416jpgsasa.jpg)