Selasa, 2 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Kembali Raih WTP, Catat Rekor 13 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Predikat tersebut menjadikan Pemprov Sulteng sukses meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Zulfadli/Zulfadli
REKOR WTP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulteng kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2012.
  • BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp17,44 miliar serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp1,98 miliar.
  • Gubernur Anwar Hafid menargetkan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK dapat diselesaikan dalam 30 hari.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Predikat tersebut menjadikan Pemprov Sulteng sukses meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Sigi Ikhtiar Bangun Kantor Permanen, Samuel Yansen Pongi: Sudah Ada Desain

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila HM Ali bersama Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid.

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo yang mewakili pimpinan BPK RI, serta Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Adib Susilo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan berkaitan dengan pengelolaan pendapatan pajak daerah. 

BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat dengan nilai minimal mencapai Rp17,44 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah untuk memeriksa dan memproses potensi kekurangan penerimaan pajak tersebut.

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran biaya perjalanan dinas pada 37 organisasi perangkat daerah (OPD).

Temuan tersebut meliputi pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih sebesar Rp97 juta dan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp1,88 miliar.

“Hal ini mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1,98 miliar,” ujar Ahmad Adib Susilo.

Baca juga: Pancasila Pemersatu Bangsa, Kanwil Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Ia menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1,77 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan sebesar Rp213,21 juta.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved